Selasa 12 Jan 2021 20:53 WIB

Polisi Usut Pelanggar Prokes Waterboom Lippo Cikarang

15 orang telah diperiksa dalam kasus pelanggaran prokes di Waterboom Lippo Cikarang.

Bupati Bekasi Eka Supriaatmaja menyegel Waterboom Lippo Cikarang bersama Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol  Hendra Gunawan,  dan Dandim 0509/Bekasi,  Senin (11/1).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kepolisian Resor Metro Bekasi mengusut kasus dugaan pidana pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pengelola tempat wisata Waterboom Lippo Cikarang di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan, memastikan penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan dilanjutkan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab terjadinya kerumunan di wisata air yang bernaung di bawah kelompok konglomerat properti itu.

"Proses hukum (waterboom) Lippo Cikarang sedang kami lakukan penyelidikan untuk sanksi pidananya. Ada 15 orang yang telah diperiksa," katanya, di Cikarang, Selasa.

Baca Juga

Penyelidikan ini dilakukan lantaran ada kerumunan yang terjadi di wisata air yang berlokasi di Lippo Cikarang pada Ahad (10/1) lalu. Saat itu ada 2.358 orang yang mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumunan manusia, vektor utama penyebar virus Korona.

Kerumunan itu diketahui terjadi setelah pengelola memberi potongan harga tiket masuk dari Rp95.000 menjadi hanya Rp10.000 perorang.

Kepatuhan semua kalangan, termasuk masyarakat dan pebisnis, atas protokol kesehatan merupakan suatu hal yang tidak mungkin ditawar-tawar lagi di tengah wabah virus Korona yang semakin meroket jumlah pengidapnyaini. Kasus Waterboomini juga menjadi salah satu pembicaraan warga jejaring maya.

15 orang saksi yang diperiksa itu, kata Gunawan, berasal dari berbagai pihak terkait di antaranya polisi, kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dan 11 orang dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement