REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kepolisian Resor Metro Bekasi mengusut kasus dugaan pidana pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pengelola tempat wisata Waterboom Lippo Cikarang di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan, memastikan penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan dilanjutkan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab terjadinya kerumunan di wisata air yang bernaung di bawah kelompok konglomerat properti itu.
"Proses hukum (waterboom) Lippo Cikarang sedang kami lakukan penyelidikan untuk sanksi pidananya. Ada 15 orang yang telah diperiksa," katanya, di Cikarang, Selasa.
Penyelidikan ini dilakukan lantaran ada kerumunan yang terjadi di wisata air yang berlokasi di Lippo Cikarang pada Ahad (10/1) lalu. Saat itu ada 2.358 orang yang mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumunan manusia, vektor utama penyebar virus Korona.
Kerumunan itu diketahui terjadi setelah pengelola memberi potongan harga tiket masuk dari Rp95.000 menjadi hanya Rp10.000 perorang.
Kepatuhan semua kalangan, termasuk masyarakat dan pebisnis, atas protokol kesehatan merupakan suatu hal yang tidak mungkin ditawar-tawar lagi di tengah wabah virus Korona yang semakin meroket jumlah pengidapnyaini. Kasus Waterboomini juga menjadi salah satu pembicaraan warga jejaring maya.
15 orang saksi yang diperiksa itu, kata Gunawan, berasal dari berbagai pihak terkait di antaranya polisi, kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dan 11 orang dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang.