Selasa 12 Jan 2021 21:45 WIB

DPR Bisa Tolak Calon Kapolri yang Usulkan Jokowi

Wakil Ketua Komisi III DPR mengatakan pihaknya bisa tolak calon kapolri dari Jokowi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir
Foto: Republika/nawir arsyad akbar
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, pihaknya bisa tak menyetujui nama yang diusulkan Presiden Joko Widodo menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis. Jika nama yang diusulkan tak lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

"Apabila tidak disetujui oleh DPR, tentunya presiden akan mengusulkan nama lain lagi ke DPR untuk dilakukan lagi uji kelayakan dan kepatutan," ujar Adies di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/1).

Baca Juga

Namun, pihaknya akan segera melaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan jika surat presiden (Surpres) dari Jokowi telah diterima DPR. Untuk itu, ia meminta semua pihak untuk tak berspekulasi perihal nama yang akan ditunjuk menjadi Kapolri.

"Kita mempunyai waktu 20 hari sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian. Jadi kita juga akan menunggu dan bergerak cepat, apabila Surpres dari presiden sudah masuk dan dikirim ke Komisi III," katanya.

Meski begitu, ia menilai Kapolri yang baru harus memiliki sejumlah hal perlu dipenuhi. Sosok tersebut harus dapat mengayomi masyarakat, profesional, dan menegakkan hukum seadil-adilnya.

"Dan paling penting penting dapat bekerja sama dengan Presiden, punya chemistery dengan Presiden, melindungi seluruh program dan kesejahteraan daripada masyarakat Indonesia," ujar Adies.

Memasuki 2021, Presiden Jokowi harus mengajukan pengganti Kepala Polri Jenderal Idham Azis. Idham Azis akan berusia 58 tahun pada 30 Januari 2021. Usia tersebut merupakan batas usia pensiun bagi anggota Polri. 

Artinya, sebelum tanggal tersebut, Presiden Jokowi sudah harus melantik kepala Polri baru. Jika proses di DPR membutuhkan waktu maksimal selama 20 hari, usulan presiden sudah harus diterima oleh DPR setidaknya pada 10 hari pertama bulan Januari. 

Ada sejumlah nama yang berpotensi mengisi posisi tersebut, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar. Lalu, ada nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kalemdiklat Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement