REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direkrotat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus itu tersangka HRS dijerat pasal berlapis, salah satunya yang bersangkutan diduga telah menyebarkan berita bohong.
"Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/1).
Andi menjelaskan, alasan Polri menjerat pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu lantaran yang ia membantah positif Covid-19 ke publik saat dirawat di RS Ummi pada akhir November 2020. Kala itu, dikabarkan HRS yang hasil tes usap menunjukkan hasil positif Covid-19, tapi mengaku sehat-sehat saja.
"Kan diketahui bahwa (HRS) udah positif (Covid-19) itu tanggal 25, 25 November, tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," terang Andi.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus RS Ummi, HRS juga telah dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus kerumunan massa. Pertama kasus kerumunan massa di Petamburan pada saat akad nikah putrinya, bahkan HRS harus mendekam dibalik jeruji sejak tanggal 13 Desember 2020 lalu.
Kemudian HRS juga dijadikan sebagai tersangka pada kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan, Bareskrim Polri telah mengambil alih tiga kasus yang melibatkan HRS. Awalnya tiga kasus tersebut masing-masing di tangani oleh Polda Metro Jaya untuk kasus Petamburan, dan dua kasus lainnya oleh Polda Jawa Barat.
BACA JUGA: Cek Fakta: Ratusan Santri Pingsan Setelah Divaksin Covid-19?