REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dua kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah pada tahap pertama. Penyerahan berkas perkara dua kasus HRS tersebut telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim pada Kamis (14/1) sekitar pukul 11.15 WIB.
"Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan Tahap 1, yaitu penyerahan berkas perkara MRS yang diterima oleh Kasubdit Kamneg Kejagung," ujar Ramadhan dalam konferensi persnya, Kamis (14/1).
Menurut Ramadhan, dua kasus tersebut adalah kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada saat akad nikah puterinya dan kerumunan massa di Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah, Megemendung, Bogor, Jawa Barat. Selain dua kasus tersebut, HRS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes usap Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Terdapat dua berkas perkara yaitu berkas perkara MRS di Mega Mendung dan berkas perkara di Petamburan. Kasus ini masih menunggu pemeriksaan atau penelitian dari pihak JPU," Ramadhan menambahkan.