REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyuntikkan dana Rp 75,94 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2020 lalu. Suntikan dana tersebut dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pinjaman Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (IP PEN).
Suntikan Dana Pemerintah ke BUMN
Penyertaan Modal Negara (PMN): Rp 56,28 Triliun
BUMN penerima PMN: PLN, Sarana Multigriya Finansial (SMF), Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Permodalan Nasional Madani (PNM), dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
Pinjaman Investasi Pemerintah dalam rangka PEN (IP PEN): Rp 19,66 Triliun
BUMN penerima IP PEN: Krakatau Steel, Garuda Indonesia, Kereta Api Indonesia (KAI), Perumahan Nasional (Perumnas) dan Perkebunan Nusantara (PTPN).
Sumber: Kementerian Keuangan