Kamis 11 Jul 2024 12:34 WIB

PMN Kini Dibiayai Sendiri oleh BUMN, Efek Setoran Jumbo ke Kas Negara

Kontribusi BUMN kepada negara bukan hanya dalam bentuk dividen.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah).
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 16 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disetujui oleh Komisi VI DPR RI pada Rapat Kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir pada Rabu (10/7/2024). Persetujuan pun diberikan oleh seluruh fraksi di Komisi VI DPR secara keseluruhan dengan beberapa catatan ringan.

“Kemarin saya menghadiri Rapat Kerja Komisi VI DPR RI terkait persetujuan PMN untuk tahun anggaran 2025. Alhamdulillah seluruh fraksi dari Komisi VI menyetujui PMN tahun anggaran 2025 yang akan diberikan kepada BUMN,” ujar Erick dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga

Salah satu faktor pendorong disetujuinya usul PMN tersebut adalah karena realitas kontribusi BUMN kepada keuangan negara dalam lima tahun terakhir ini jauh lebih tinggi dibandingkan PMN yang disetujui.

Selama 2020-2024, menurut Erick, PMN yang diberikan kepada BUMN mencapai Rp 218 triliun. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan dengan dividen yang disetorkan BUMN kepada kas negara pada periode yang sama, yaitu senilai Rp 280 triliun, sebelum audit atau unaudited.