REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Kota Bogor, Andi Tatat sebagai tersangka kasus menghalangi petugas mengambil hasil swab test Rizieq Shihab. Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan di kediamannya pada Jumat (15/1).
"Iya, diperiksa kemarin. Penyidik memeriksa Tatat di rumahnya di Bogor," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1).
Menurut Andi, pihaknya juga mendatangkan dokter dan tenaga kesehatan untuk memeriksa kondisi Tatat yang sebelumnya dalam keadaan sakit. Kemudian yang bersangkutan juga meminta jadwal pemeriksaannya diundur pekan depan. Namun setelah diperiksa oleh tenaga kesehatan, Tatat dinyatakan dalam kondisi sehat.
"Dengan menghadirkan dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan diagnosa awal terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan yang awalnya dikatakan sakit, ternyata sehat," jelas Andi.
Penetapan Direktur RS Ummi Andi Tatat, kata dia, karena yang bersangkutan telah mengabaikan tanggung jawabnya mengelola rumah sakit yang merupakan rujukan penanganan Covid-19. Dia juga diduga tidak menjalankan tugasnya dengan terus berkoordinasi dan membagikan informasi kepada Satgas Covid-19
"Dia (Andi Tatat) penanggung jawab di rumah sakit Ummi, itu rumah sakit rujukan Covid-19. Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap gugus tugas. Kalau memang dia tidak mau kerja sama, ya jangan jadi rumah sakit rujukan," tegas Brigjen Andi.