REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua aktivitas ibadah di Tanah Suci di Madinah al-Munawarah dilipatgandakan. Selain ibadah, yang diistimewakam, meninggal (wafat) di Madinah juga istimewa karena Nabi Muhammad SAW akan memberikan syafaatnya.
"Siapa saja yang wafat di kota Madinah, maka hendaknya dia wafat di kota itu. Sungguh aku memberikan syafaat bagi orang yang wafat di sana," (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Abu Thalhah Muhammad Yunus Abdussttar dalam kitabnya Kaifa Tastafidumi min al-Haramain asy-Syarifain Ayyuha az-Zair wa al-Muqim Ahwal an-Nabi fi al-Hajj yang dialihbahasakan menjadi Haji, Jalan-Jalan atau Ibadah oleh Nashirul Haq dan Fatkhurozibahwa Ath-Thibi menjelaskan sabda Rasulullah.
"Siapa saja yang mampu wafat di kota Madinah, maka hendaknya dia wafat di sana (Madinah)."
Jadi setiap manusia diperintahkan agar wafat di Madinah. Akan tetapi, hal itu bukan berarti kematian berada di bawah kendali manusia.
Kematian adalah urusan Allah akan tetapi Rasulullah diperintahkan untuk mengupayakan hal itu dan memerintahkan untuk tinggal di sana serta tidak meninggalkan kota itu hingga wafat. Allah menyebutkan akibat padahal yang diinginkan adalah penyebabnya.