REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Menghukumi orang yang tidak mengenakan cadar sebagai wanita kurang bermoral merupakan hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal itu disampaikan Pusat Global Fatwa Al Azhar sebagaimana dilansir Egypt Today pada Ahad (17/1).
Pusat Global Fatwa Al Azhar menjelaskan bahwa merendahkan wanita yang tak berjilbab juga dilarang secara agama. Meski menurut pusat Global Fatwa Al-Azhar jilbab bagi seorang wanita Muslim adalah wajib dan sebagai kesopanan dan telah disebutkan dalam semua agama.
"Cadar perempuan tidak menjadi penghalang bagi perempuan-perempuan itu untuk mencapai kesuksesan atau pemenuhan diri mereka, tambah Pusat Globat Fatwa Al-Azhar itu dalam sebuah pernyataannya.
Sumber: