Senin 18 Jan 2021 13:54 WIB

Vanessa Angel Hirup Udara Segar Keluar dari Penjara

Istri Bibi Ardiansyah ini telah menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan PN.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Artis  Vanessa Angel (kedua kiri) hari ini menghirup udara segar setelah menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Artis Vanessa Angel (kedua kiri) hari ini menghirup udara segar setelah menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus narkoba, Vanessa Angel resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1). Istri Bibi Ardiansyah ini telah menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini Vanessa Angel telah selesai menjalankan program asimilasi dan pidana tiga bulan," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan, Senin (18/1).

Dia mengatakan, Vannesa Angel akan kembali ke tengah masyarakat sebagai warga negara. Dia melanjutkan, status wanita dengan nama kelahiran Vanesza Adzania itu bukan lagi sebagai narapidana atau warga binaan dan klien bapas.

Seperti diketahui, Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia didakwa dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Dia melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dalam perkara itu, Vanessa terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa. JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Vanessa Angel hukuman enam bulan penjara namun dia hanya divonis tiga bulan oleh majelis hakim.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement