Senin 18 Jan 2021 21:32 WIB

Polisi Tembak Dua Penjambret JPO Jakarta Barat

Mereka beraksi menjambret telepon seluler seorang pejalan kaki di JPO.

Komplotan jambret diringkus polisi (ilustrasi).
Foto: Antara
Komplotan jambret diringkus polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Kalideres Jakarta Barat menembak kaki dua penjambret berinisial YY (24) dan DP (21) saat melakukan aksinya di jembatan penyeberangan orang (JPO) wilayah Jakarta Barat. "Tepatnya dua pelaku jambret tersebut ditangkap pada 5 Januari lalu saat beraksi menjambret telepon seluler (ponsel) seorang pejalan kaki di JPO RT 01/01, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat," kata Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi di Jakarta, Senin (18/1).

Dia menjelaskan, pelaku berinisial YY (24) dan DP (21) merupakan warga Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya sering melakukan aksi itu terutama di wilayah Polres Metro Jakarta Barat, bukan di Kalideres saja. Kasus jambret yang dilakukan oleh dua orang tersebut sudah sangat meresahkan karena pelaku tidak segan-segan melukai korban apabila melawan.

Baca Juga

Selain itu, pelaku selalu membekali diri dengan kunci huruf T yang dimodifikasi dan sempat melawan petugas ketika mau ditangkap dengan kunci tersebut. "Karena pelaku melawan saat ditangkap kami beri tindakan tegas terukur kena kedua kakinya," kata dia.

Kedua pelaku tersebut diketahui merupakan pengangguran. Mereka terpaksa jadi jambret demi biaya hidup karena selama pandemi tidak punya pekerjaan tetap.

"Digeledah dan ditemukan beberapa barang bukti, seperti di depan kita dan ada beberapa ponsel bisa diamankan," ujar Slamet.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Anggoro Winardi menyebut korban yang dijambret, diancam dengan senjata tajam oleh kedua pelaku. "Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Anggoro.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement