Senin 18 Jan 2021 22:29 WIB

Bima Arya Bakal Jatuhkan Sanksi untuk RS Ummi

RS Ummi dinilai menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 saat merawat HRS.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Walikota Bogor, Bima Arya menghadiri undangan pemeriksaan sebagai saksi kasus rumah sakit (RS) Ummi yang  melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS), Bima Arya datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1) Pukul 13.40 WIB.
Foto: Republika/Ali Mansur
Walikota Bogor, Bima Arya menghadiri undangan pemeriksaan sebagai saksi kasus rumah sakit (RS) Ummi yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS), Bima Arya datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1) Pukul 13.40 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak rumah sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat. Sanksi tersebut diberikan lantaran pihak RS Ummi telah menghalang-halangi tugas daripada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

"Tentunya kami akan memberikan sanksi ke RS Ummi itu, kemudian apa sanksinya, sedang kami pertimbangkan," tegas Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1).

Baca Juga

Hanya saja, Bima Arya tidak menjelaskan secara detail jenis sanksi yang akan diberikan kepada RS Ummi Bogor tersebut. Ia berharap sanksi yang diberikan kepada RS Ummi dapat menjadi pelajaran bagi RS lain. Dengan harapan tidak ada lagi kasus-kasus seperti RS Ummi di masa mendatang.

Bima Arya sendiri telah selesai menjalani pemeriksaan  terkait kasus hasil swab tes Covid-19 Habib Rizieq Shihab (HRS) di rumah RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Selama tiga jam diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Bima membeberkan kronologi yang diketahuinya dalam proses perawatan HRS di rumah sakit tersebut.

"Mungkin 3 jam saya di periksa sebagai kelanjutan dari apa yang sudah saya sampaikan di Bogor. jadi saya diminta untuk melengkapi keterangan terkait dengan fakta-fakta baru yang didapatkan oleh penyidik dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kasus Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi di kota Bogor," tutur Bima

Bimamelanjutkan, fakta baru tersebut terkait dengan informasi tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit. Ketika itu, dirinya selaku Ketua Satgas Covid-19 mendatangi RS Ummi untuk meminta bekerjasama dan berkoordinasi terkait dengan status HRS. Saat itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar.

"Kemudian diketahui bahwa Habib Rizieq sendiri terbukti atau terkonfirmasi positif. Saya disini menjelaskan kembali tupoksi dari Satgas dan mengapa Satgas datang ke sana karena memang tugas Satgas ini untuk memastikan protokol kesehatan," tegas Bima Arya.

Awal mula kasus RS Ummi ini terjadi pada pertengahan November 2020 lalu, saat pihak RS Ummi diduga menutupi kejelasan status tes swab HRS yang tengah dirawat. Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta pihak rumah sakit transparan soal hasil tes swab pentolan FPI itu, tapi tidak ada kejelasan. Kemudian tes usapnya juga dituduh tidak sesuai prosedur, sebab saat Satgas Covid-19 ingin melakukan tes swab langsung dihalangi.

Selanjutnya, saat pasien HRS memutuskan untuk pulang perawatan dan diperbolehkan pihak rumah sakit. Karena, kepulangannya tanpa diketahui oleh pemerintah setempat dan ditambah kondisi kesehatannya, termasuk hasil tes swabnya pun masih dalam tanda tanya. Belakangan diketahui HRS sempat positif Covid-19 tapi pihak RS Ummi tidak menyampaikan ke Satgas Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement