Selasa 19 Jan 2021 12:41 WIB

Anak-Anak tak Diizinkan Sholat di Masjid Pahang

Pengurus tak izinkan anak-anak sholat di masjid Pahang.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Anak-Anak tak Diizinkan Sholat di Masjid Pahang. Foto: Kubah masjid berlafaskan Allah (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Anak-Anak tak Diizinkan Sholat di Masjid Pahang. Foto: Kubah masjid berlafaskan Allah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUANTAN -- Selama pelaksanaan Conditional Movement Control Order (CMCO) di Pahang, warga negara asing dan anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang melaksanakan sholat Jumat dan wajib di masjid, serta surau.

Departemen Agama Islam Pahang (JAIP), dalam keterangan media menyatakan, wajib bagi mereka yang tidak bisa melaksanakan sholat Jumat di masjid atau surau untuk menggantinya dengan sholat Zuhur.

Baca Juga

''Pelaksanaan sholat Jumat dengan wajib 40 jamaah atau lebih berdasarkan kapasitas area sholat dan jamaah diputuskan melalui walk in. Ini wajib memindai suhu dan mencatat keberadaan mereka menggunakan aplikasi MySejahtera atau PahangGo," sebut JAIP dilansir dari laman Bernama pada Selasa (19/1).

"Para jamaah harus membawa sajadah sendiri, mematuhi jarak fisik dan memakai masker termasuk saat melaksanakan sholat. Sementara itu, imam harus memilih ayat-ayat singkat (dari ayat-ayat Alquran) dan harus mempersingkat wirid dan doa setelah sholat," lanjut pernyataan itu.

Di samping itu, jamaah juga tidak diperbolehkan berpindah tempat saat melaksanakan sholat sunnah, setelah sholat Magrib hingga Isya atau pada saat mengikuti ceramah agama.

JAIP juga melarang upacara pernikahan di masjid dan surau selama CMCO. Ini berlaku efektif pada Rabu (13/1) hingga 26 Januari, terkait Covid-19.

Sementara itu, untuk penanganan jenazah, JAIP menyatakan dapat dilakukan di ruangan atau area khusus, dengan jumlah penangan sesuai ruang yang tersedia. Selain itu juga dengan memperhatikan jarak fisik pada satu waktu dan menggunakan masker.

"Sholat untuk almarhum dapat dilakukan di area sholat dan hanya pembacaan singkat talkin dan tahlil yang diperbolehkan setelah penguburan," kata pernyataan itu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement