OLEH AZYUMARDI AZRA
Presiden Jokowi sekali lagi menunjukkan keseriusan dan keteguhan, menghadapi ekstremisme, radikalisme dan terorisme. Ini terlihat dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021. Perpres yang diterbitkan pada 6 Januari itu bertajuk panjang: ‘Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ektremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024’. Perpres...
Berita Lainnya