Kamis 21 Jan 2021 14:36 WIB

PPKM Diperpanjang, Ada Satu Aturan yang Diubah

PPKM diperpanjang hingga 8 Februari karena belum terjadi penurunan kasus Covid-19.

Warga menyaksikan tausiyah yang disiarkan secara langsung melalui Youtube di Jakarta, Rabu (20/1). Pengajian yang disiarkan secara langsung  tersebut merupakan alternatif untuk menghindari kerumunan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 8 Februari 2020.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga menyaksikan tausiyah yang disiarkan secara langsung melalui Youtube di Jakarta, Rabu (20/1). Pengajian yang disiarkan secara langsung tersebut merupakan alternatif untuk menghindari kerumunan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 8 Februari 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Dessy Suciati Saputri, Antara

Pemerintah pusat memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 73 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali. PPKM diterapkan kembali sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Baca Juga

Pada periode perpanjangan itu, seluruh aturan yang berlaku pada PPKM sebelumnya kembali diterapkan. Hanya satu poin yang berubah, yakni mengenai jam operasional mal dan restoran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pada periode perpanjangan PPKM nanti mal dan restoran boleh buka sampai pukul 20.00 malam, satu jam lebih panjang dari aturan sebelumnya yang hanya sampai pukul 19.00 malam. Penambahan jam operasional mal dan restoran ini, ujar Airlangga, mempertimbangkan perkembangan penanganan Covid-19 di daerah.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat (tren kasus Covid-19), maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam. Jadi aturan yang lainnya tetap," kata Airlangga dalam keterangan pers, Kamis (21/1).

Aturan lain yang masih berlaku dalam perpanjangan PPKM nanti antara lain 75 persen pegawai kantor tetap bekerja di rumah (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, dan kapasitas makan di tempat hanya 25 persen.

Baca juga : Menteri Positif Covid-19, Moeldoko: Cukup Orang Dekat Tahu

Selain itu, pembelian makanan untuk dibungkus tetap diperbolehkan, kegiatan konstruksi tetap berjalan, kegiatan ibadah hanya dengan kapasitas 50 persen, fasilitas umum ditutup, dan transportasi umum diatur oleh masing-masing pemda.

Perpanjangan PPKM telah melalui persetujuan Presiden Jokowi. Alasannya, tren penularan Covid-19 di wilayah yang sudah menerapkan PPKM masih cukup tinggi dan belum ada perbaikan. "Berdasarkan evaluasi tersebut, Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 (Februari)," ujar Airlangga.

Pemerintah mencatat per 20 Januari 2021, akumulasi kasus konfirmasi positif Covid-19 di Tanah Air mencapai 939.948 orang. Dari angka itu, didapat tingkat kesembuhan mencapai 81,2 persen, tingkat kematian 2,9 persen, dan tingkat positif 16,6 persen.

Dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM selama nyaris dua pekan di 73 kabupaten/kota di tujuh provinsi Jawa-Bali, masih ditemukan sebanyak 29 kabupaten/kota berisiko tinggi atau zona merah, 41 kabupaten/kota berisiko sedang atau zona oranye, dan hanya 3 kabupaten/kota berisiko rendah atau zona kuning.  "Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi dan yang mengalami penurunan Provinsi Banten dan Yogyakarta," ujar Airlangga.

Data Satgas Penanganan Covid-19 per 17 Januari 2021 mencatat, jumlah daerah zona merah alias berisiko tinggi melonjak drastis menjadi 108 kabupaten/kota dari 70 kabupaten/kota pada pekan sebelumnya. Jumlah daerah zona oranye lalu turun dari 374 kabupaten/kota menjadi 347 kabupaten/kota. Begitu juga zona kuning turun dari 56 kabupaten/kota menjadi 45 kabupaten/kota.

Baca juga : PPKM Diperpanjang Dua Pekan ke Depan

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan berkurangnya zona oranye dan kuning namun tidak memperbaiki risiko penularan. Karena lonjakan tinggi justru terjadi di jumlah daerah zona merah.

"Hal ini berarti perkembangan Covid-19 terus mengalami perkembangan ke arah yang tidak diharapkan. Bahkan ada 15 kabupaten/kota yang sebelumnya tidak pernah masuk zona merah," ujar Wiku, Selasa (19/1).

Dari distribusi perpindahan zonasi risiko pekan ini, perburukan kondisi juga didukung oleh berpindahnya 52 kabupaten/kota yang sebelumnya berada di zona oranye alias risiko sedang, naik ke zona merah.

Sementara untuk zona hijau, jumlahnya masih bertahan di angka 14 kabupaten/kota. Jumlah ini terbagi dua, 10 daerah tidak ditemukan kasus baru dan 4 daerah saja yang memang tidak pernah memiliki kasus Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement