REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) ikut buka suara terkait rencana pengaktifan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa). Wacana ini diembuskan oleh Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo. Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, Pam Swakarsa yang dimaksud Kapolri Sigit berbeda dengan Pam Swakarsa 1998.
"Perlu dipahami bahwa konsep keterlibatan Pam Swakarsa yang dimaksud Kapolri adalah salah satu amanat UU No 2 tahun 2002 tentang Polri, di mana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis," kata Jaleswari dalam siaran pers, Kamis (21/1).
Meski begitu, Jaleswari menyebut, Pemerintah memahami adanya stereotipe maupun memori kolektif yang memiliki dampak sosiologis dari terminologi Pam Swakarsa di masa lalu.
Selain itu, kata Jaleswari, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 menjabarkan pelaksanaan amanat UU Polri tersebut. Beberapa aspek Pam Swakarsa pun ikut diatur, mulai dari bentuk satuan pengamanan (Satpam), satuan keamanan lingkungan (Satkamling), hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.
Dani, panggilan akrab Jaleswari, juga menambahkan bahwa pengaturan terkait Pam Swakarsa tersebut menjadi penting karena memiliki beberapa fungsi. Salah satunya, memberikan porsi peran bagi masyarakat untuk bersama-sama Polri memaksimalkan upaya menjaga keamanan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Serta mencegah praktik eigenrichting atau main hakim sendiri. Karena di tingkat masyarakat ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat seperti apa yang bisa turut serta membantu tugas Polri lewat mekanisme perizinan yang ada," kata Dani.
Sebelumnya, Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit ingin menghidupkan kembali Pam Swakarsa dengan maksud mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sigit menjelaskan, pengaktifan Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan teknologi informasi dan fasilitas yang dimiliki Polri.