Jumat 22 Jan 2021 19:55 WIB

Menkes Minta 40 Persen Kapasitas RS untuk Covid-19, Bisakah?

Tetapi bagaimana kalau sumber daya manusia (SDM)-nya kurang.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta 40 persen rumah sakit (RS) mengonversi tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mengaku telah melakukannya namun ada yang bisa langsung diterapkan, namun ada yang tidak karena sejumlah kendala seperti kurangnya sumber daya manusia hingga banyaknya pasien Covid-19 yang dirawat.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Lia G Partakusuma menjelaskan, begitu ada instruksi dari menkes mengenai masalah ini, pihaknya langsung menjalankannya. "Ada yang bisa dilakukan tetapi ada yang tidak. Bisa dilakukan kalau tenaga kesehatannya cukup dan kami menangani, tetapi bagaimana kalau sumber daya manusia (SDM)-nya kurang," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (22/1).

Ketika sumber daya manusia (SDM) tidak cukup, ia mengakui rumah sakit pemerintah memang diperbolehkan merekrut mandiri tambahan temaga medis dan akan dilaporkan ke Kementerian Kesehatan. Sementara rumah sakit swasta juga mendapatkan tambahan nakes dari relawan.

Selain kendala SDM, pihaknya tak bisa langsung menerapkan instruksi menkes karena masih harus menanti pasien nonCovid-19 yang kini masih dirawat dan belum bisa langsung dipulangkan. Jadi, pihaknya harus menunggu pasien sampai pulang dan disesuaikan dengan kondisi.

Masih adanya pasien nonCovid-19 dan tuntutan untuk mengubah tempat tidur untuk pasien terinfeksi virus ini membuat rumah sakit kini memilah hanya merawat pasien yang benar-benar butuh yaitu yang sedang, berat, hingga kritis.

"Artinya bukannya kami tidak mau menjalankan, kalau tidak bisa ditangani dan pasien dipindah maka dikirim ke mana (karena tempat RS lain juga penuh). Nanti kalau meninggal, yang dimarahi rumah sakit juga," ujarnya.

Sebenarnya, dia melanjutkan, solusi untuk menyelesaikan masalah ini yaitu membuka rumah sakit (RS) lapangan, kemudian menentukan tempat-tempat isolasi tidak harus di rumah sakit. Ia menyebutkan tempat isolasi bisa di tempat seperti gelanggang remaja hingga hotel. 

Sebelumnya, Kemenkes meminta kepada rumah sakit di seluruh Indonesia untuk mengonversikan 40 persen dari kapasitas pelayanan kesehatannya terutama untuk rawat inap dari layanan non-COVID-19 menjadi ke penanganan penyakit yang disebabkan oleh virus SARS CoV 2 tersebut. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam keterangannya menyebutkan Menkes Budi Gunadi Sadikin telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh rumah sakit terkait konversi pelayanan kesehatan tersebut.

"Permintaan ini tidak hanya untuk rumah sakit pemerintah tapi juga seluruh rumah sakit apakah itu rumah sakit umum daerah, rumah sakit TNI Polri, rumah sakit BUMN, dan semua rumah sakit umum," kata Kadir di konferensi virtual Forum Merdeka Barat 9 yang dipantau di Jakarta, Jumat (22/1).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement