Jumat 22 Jan 2021 21:22 WIB

Densus 88 Amankan Dua Terduga Teroris di Langsa Aceh

Salah satu terduga teroris diketahui merupakan PNS.

Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme (ilustrasi)
Foto: republika
Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap dan mengamankan dua terduga teroris di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Langsa. Polda Aceh mengatakan salah satu terduga yang diamankan diketahui merupakan pegawai negeri sipil.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan Densus menangkap mereka di dua tempat terpisah pada hari Kamis (21/1) pukul 20.00 WIB. "Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah. Kedua terduga berinisial SB alias AF dan MY," ungkapnya di Banda Aceh, Jumat (22/1).

Baca Juga

Winardy mengatakan bahwa terduga berinisial SB alias AF merupakan pegawai negeri sipil. Terduga SB alias AF ditangkap di Gampong (Desa) Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama.

Berikutnya, terduga pelaku berinisial MY yang diketahui berprofesi sebagai nelayan. Terduga MY ditangkap di Gampong Teungoh, Kecamatan, Langsa Kota. Berdasarkan undang-undang, kata Kombes Pol.Winardy, Densus 88 memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan.

"Waktu ini dapat diperpanjang 7 hari lagi. Kami masih menunggu perkembangan terkini hasil pemeriksaannya dari Densus 88 Antiteror," kata Winardy.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement