Senin 25 Jan 2021 15:19 WIB

Polisi Tangkap Guru Les Privat yang Bawa Kabur Anak Muridnya

Murid yang diajar privat itu masih di bawah umur.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Guru les privat (ilustrasi)
Foto: Republika
Guru les privat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus seorang perempuan berinisial SA (24) yang membawa kabur anak majikannya berinisal KJV (9) pada 23 Januari lalu. Tersangka yang pernah bekerja sebagai pengajar pribadi sempat membawa anak tersebut ke Medan, Sumatera Utara kurang lebih selama tiga pekan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pada 15 Desember 2020 pelaku meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak anaknya belanja ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Sempat dilarang, namun akhirnya tersangka bersama anak tersebut pergi meninggalkan orang tua mereka di salah satu rumah makan.

Baca Juga

"Pelaku ini seolah mengajak anak untuk memberi paket kepada ayahnya kemudian dengan janji selama dua jam (akan kembali), namun akhirnya pergi tidak ada kejelasan," ujarnya, Senin (25/1). Ia mengatakan, orang tua korban sempat mencari dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Ia melanjutkan, penyelidikan yang dilakukan petugas diketahui pelaku membawa anak tersebut ke Medan. Sehingga atas informasi tersebut, penyidik langsung melakukan pengejaran termasuk berkoordinasi dengan polisi di wilayah Medan.

"Akhirnya kita menangkap pelaku di Medan, kemudian kita bawa untuk melakukan pertanggungjawaban terhadap penculikan anak di bawah umur," ujarnya.

Ulung mengungkapkan, pelaku pernah bekerja sebagai pengajar pribadi dan perawat termasuk mengajar KJV (9). Hingga akhirnya pelaku merasa sayang kepada anak tersebut, menganggap sebagai orang tua dan ingin membawanya pulang.

"Motifnya ya memberikan seolah-olah orang tuanya kemudian dibawa, tanpa izin orang tua aslinya. Anaknya dibawa ke Medan, kemudian sempat viral di medsos, alhamdulillah penyidik kita berhasil," ungkapnya.

Selama di Medan, ia mengatakan pelaku memperlakukan anak tersebut dengan baik sebab menyukainya. Pelaku di Medan tinggal di kos-kosan. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun dengan dijerat pasal 332 KUHP pasal 332 ayat (1) ke 1, pasal 330 KUHP dan pasal 332 ayat (1) ke 2.

Ulung menambahkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan yaitu rekaman CCTV, percakapan di whatsapp  tujuh lembar catatan diri. Kurang lebih, korban dibawa pelaku selama 3 minggu.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement