Senin 25 Jan 2021 15:24 WIB

Kepsek Revisi Tatib, Seragam Jilbab Hanya untuk Siswi Muslim

Kepsek SMKN 2 Padang siap revisi tatib aturan seragam sekolah.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Indira Rezkisari
SMK Negeri 2 Padang yang sedang jadi sorotan karena pro kontra aturan siswi memakai jilbab.
Foto: Republika/Febrian Fachri
SMK Negeri 2 Padang yang sedang jadi sorotan karena pro kontra aturan siswi memakai jilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang kini menjadi sorotan akibat protes seorang siswi non-Muslim dan orang tua yang keberatan mengenakan jilbab di lingkungan sekolah. Orang tua murid bernama Elianu Hia memprotes SMKN 2 Padang karena merasa anaknya dipaksa memakai pakaian berkerudung. Protes Elianu menjadi viral karena menyebar melalui akun sosial media Facebook milknya.

Elianu yang merupakan non-Muslim terpaksa mendatangi sekolah setelah putrinya tiga kali dipanggil ke ruang guru Bimbingan Konseling lantaran tidak berpakaian seperti siswi lain yang memakai kerudung. "Jadi, anak saya ini sudah tiga minggu ini dipanggil terus ke kantor BK, sehingga akhirnya saya datang. Saya tanya, ini kebijakan siapa, karena tidak ada keputusan menteri pendidikan atau keputusan gubernur. Mereka menjawab, ini keputusan sekolah. Wajib katanya," kata Elianu, Jumat (22/1).

Baca Juga

Elianu keberatan anaknya diharuskan memakai jilbab karena tidak ada aturan yang mengharuskan seperti itu. Terlebih, anaknya merupakan non-Muslim.

Menurut Elianu, sekolah tidak dapat memaksakan aturan sendiri karena sekolah negeri harus ikut aturan pemerintah. Lain halnya bila anaknya masuk sekolah swasta atau yayasan yang memang punya hak memberlakukan aturan tersendiri.

Dalam tata tertib siswa dan sanksi pelanggaran SMKN 2 Padang yang diperoleh Republika, cara berpakaian tertera di dalam Bab III Pasal 5 yang terdiri dari 6 ayat.

Pasal lima berisikan tentang ketertiban dan penampilan pakaian seragam harian. Ayat a mengatur pakaian untuk hari Senin dan Kamis yaitu harus memakai kemeja putih lengan panjang lengkap dengan jas. Celana panjang/rok abu-abu model standar SMK Negeri 2 Padang. Sepatu kulit hitam dan kaos kaki putih sampai betis, kemudian ikat pinggang standar kulit hitam.

Ayat b mengatur tentang pakaian seragam hari Selasa. Yaitu kemeja batik seragam SMK Negeri 2 Padang, celana panjang/rok abu-abu model standar SMK N Padang, sepatu kulit hitam dan kaos kaki putih sampai betis dan ikat pinggang standar kulit hitam.

Ayat c mengatur tentang seragam hari Rabu. Yaitu kemeja putih lengan pendek kecuali siswi, lengkap. Celana panjang/rok abu-abu model SMK N Padang, sepatu kulit hitam dan kaos kaki putih sampai betis dan ikat pinggang standar warna hitam.

Ayat d mengatur pakaian untuk hari Jumat. Yaitu berpakaian muslim lengkap, celana panjang/rok abu-abu standar SMK N 2 Padang, sepatu kulit hitam dan kaos kaki putih sampai betis dan ikat pinggang standar kulit hitam.

Pada pasal 5 bab III ini juga tertera catatan pakaian praktik dipakai hanya saat pelajaran praktik laboratorium. Rambut pendek ukuran 1,2,3 senti meter dengan penampilan sopan dan rapi.

Berkas tata tertib siswa dan sanksi pelanggaran SMK N 2 Padang ini ditanda tangani Kepala Sekolah Rusmadi pada 13 Mei 2020. Rusmadi mengatakan pihaknya akan segera merevisi aturan dan tata tertib berpakaian agar tidak ada celah diskriminasi. Rusmadi mengakui selama ini aturan berpakaian di SMK 2 tidak tegas.

Sehingga ada kesalahan persepsi untuk menerapkan. Dengan aturan baru yang akan dibuat ini, menurut Rusmadi, SMKN 2 akan memberi ruang bagi murid non-Muslim menentukan pilihan sendiri untuk pakaian seragam yang akan dikenakan.

"Kita akan membuat tata tertib sekolah sesuai dengan keinginan yang disampaikan oleh Ombudsman dan Kadisdik. Bahwa pakaian berjilbab itu hanya wajib untuk yang beragama Islam," kata Rusmadi, Senin (25/1).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement