Senin 25 Jan 2021 20:42 WIB

PUPR Siapkan Pilot Project Implementasi SiPetruk

SiPetruk bertujuan memastikan hunian yang dibangun pengembang sesuai aturan

 Dalam rangka memantau kualitas bangunan rumah subsidi, Kementerian PUPR akan segera menerapkan aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) pada pertengahan tahun 2021 mendatang.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Dalam rangka memantau kualitas bangunan rumah subsidi, Kementerian PUPR akan segera menerapkan aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) pada pertengahan tahun 2021 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka memantau kualitas bangunan rumah subsidi, Kementerian PUPR akan segera menerapkan aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) pada pertengahan tahun 2021 mendatang. Untuk mempersiapkan hal tersebut, PUPR mulai menyiapkan pilot project SiPetruk pada Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Arief Sabaruddin, dalam forum diskusi rutin yang dilakukan bersama para asosiasi pengembang di seluruh Indonesia yang berjumlah 21 asosiasi dengan Perum Perumnas pada pekan lalu.

Baca Juga

PPDPP telah meminta para asosiasi pengembang untuk mengusulkan daftar perumahan yang akan menjadi pilot project implementasi SiPetruk. Selanjutnya PPDPP akan memilih beberapa lokasi perumahan milik para asosiasi pengembang untuk memperkaya database pada sistem aplikasi SiPetruk yang kemudian diformulasikan oleh teknologi artificial intelligence untuk menjadi acuan baku pada aplikasi SiPetruk.Tercatat saat ini telah ada 104 usulan lokasi perumahan yang diajukan oleh para asosiasi pengembang.   

SiPetruk sendiri diluncurkan PPDPP pada 18 Desember 2020 lalu dengan tujuan untuk memastikan hunian yang dibangun oleh para pengembang sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Secara teknis dalam memantau perumahan di lapangan, aplikasi tersebut akan dioperasikan oleh Manajemen Konstruksi (MK) setempat yang telah terdaftar pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, PPDPP menggandeng Direktorat Jenderal Bina Konstruksi PUPR berencana mengadakan pelatihan penggunaan Aplikasi SiPetruk bagi tenaga MK di daerah terkait. Setiap pengembang perumahan juga dapat mengusulkan Tenaga MK sesuai dengan syarat Pendidikan dan pengalaman yang telah ditetapkan.

Arief Sabaruddin sampaikan pelaksanaan SiPetruk berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat) yang masih berlaku saat ini. Sedangkan untuk persyaratan tata lingkungan perumahan sederhana masih mengacu pada Kepmen PU No. 20/KPTS/1986 sejalan dengan Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan Di Perkotaan.

Arief, demikian Arief Sabaruddin biasa disapa menuturkan adanya kejadian lahan longsor pada di Sumedang-Jawa Barat di awal tahun 2021 dapat dijadikan contoh yang perlu menjadi perhatian bersama dalam membangun hunian, seperti tingkat kemiringan lahan dan kondisi tanah tidak diperkenankan dibangun di atas lahan dengan kemringan lebih dari 15 persen. Menurut Arief, bencana tersebut dapat diantisipasi sejak awal apabila pengembang tersebut mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.

“Ini juga seharusnya menjadi parameter khusus bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan izin lokasi perumahan kepada pengembang yang akan membangun kawasan perumahan rawan bencana. agar musibah yang sama seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujar Arief berharap.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement