Rabu 20 Jan 2021 21:41 WIB

PUPR akan Tambah Fitur Daerah Rawan Longsor di Aplikasinya

Fitur ini untuk memastikan pemantauan di lingkungan IMB

Warga mengendarai sepeda motor di jalan desa yang sebelumnya terkena longsor. Kementerian PUPR berencana menambah fitur daerah rawan longsor di aplikasi SiKumbang milik mereka.
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Warga mengendarai sepeda motor di jalan desa yang sebelumnya terkena longsor. Kementerian PUPR berencana menambah fitur daerah rawan longsor di aplikasi SiKumbang milik mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) berencana untuk menambahkan fitur yang memperlihatkan daerah-daerah rawan longsor ke dalam aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang alias SiKumbang.

Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin, mengatakan pihaknya akan menambahkan fitur terkait dalam aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang alias SiKumbang yang memperlihatkan daerah-daerah yang rawan longsor. Tujuannya untuk mempermudah bank pelaksana dalam melakukan pemantauan.

Baca Juga

"Bank pelaksana sangat berperan untuk memastikan pemantauan di lingkungan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/1).

Terkait dengan bencana yang terjadi yang juga melibatkan rumah subsidi, menurut Dirut PPDPP tersebut, maka ada informasi yang tidak sampai ke pemerintah daerah selaku pemberi izin pendirian bangunan.

"Sesuai aturan yang ada, lingkungan perumahan yang berada di atas lahan yang berkontur tidak diizinkan untuk dibangun," ujarnya.

Selain itu PPDPP juga meminta bank pelaksana untuk segera menuntaskan atrian pendaftar aplikasi SiKasep (Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan) di tahun 2020 sebelum memproses pendaftar tahun 2021. "Tentunya kami juga melihat potensi yang ada pada bank pelaksana tiap daerah,” kata Arief.

Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan tengah mengumpulkan alat bukti berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam izin mendirikan perumahan yang terkena longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Yaved Duma Parembang mengatakan proses penyelidikan terkait kasus tersebut masih dalam tahap konfirmasi. Perumahan itu sendiri memang berdiri di atas lahan yang cukup miring. Selain itu, vegetasi di lahan miring itu memang sangat minim.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement