REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan aturan PPKM diserahkan dan dilakukan oleh pemerintah daerah. Pernyataan Wiku merespons perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang dinilai masih kurang efektif.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah agar mampu menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan dengan tegas sehingga dapat menekan laju penularan Covid-19 di masyarakat. “Jadi bisa berupa instruksi gubernur, bupati, atau peraturan kepala daerah,” ujar Wiku saat konferensi pers di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (27/1).
"Harapannya untuk menurunkan. Jadi kalau masih ada yang belum efektif, maka pemda setempat yang melaksanakan PPKM harus bisa menegakkan aturan itu dengan baik disiplinnya,” ujar Wiku.
Wiku mengatakan, proses perbaikan penanganan pandemi dan penegakan aturan harus terus dilakukan. Instrumen kebijakan yang dibuat bertujuan agar pemerintah daerah memiliki kemandirian dalam melakukan pengendalian laju penularan virus.
“Jadi tidak bisa semuanya dilihat ke pemerintah pusat. Ini adalah upaya pemerintah pusat melalui instruksi Mendagri dalam rangka supaya masing-masing daerah melihat indikatornya yang ada,” kata dia.
Baca juga : Ambroncius Ditahan, Ketum AMPB: Pemerintah tak Pandang Bulu