REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Jawa Barat meminta masyarakat berperan aktif untuk melaporkan bilamana menemukan pasien "di-covid-kan" oleh Rumah Sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya. Jika hal itu terbukti, maka rumah sakit tersebut bisa mendapatkan hukuman.
Menurut Ketua Harian Satgas Covid-19 Jabar, Daud Achmad, tindakan rumah sakit yang memalsukan data pasien negatif menjadi positif Covid-19 sama dengan perbuatan melawan hukum. "Sebaiknya dilaporkan karena itu perbuatan melawan hukum," ujar Daud, Rabu (27/1).
Daud mengatakan, pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat bilamana menemukan kasus dicovidkan kepada pasien di rumah sakit. Namun menurut dia, yang mengeluarkan perizinan adalah dinas kesehatan. "Bisa melaporkan ke dinas kesehatan, kalau ke satgas juga boleh. Tapi satgas pasti akan melaporkan ke dinas kesehatan," katanya.
Daud menilai, perbuatan rumah sakit yang memalsukan pasien negatif menjadi positif Covid -19 tersebut dapat mencoreng nama fasilitas kesehatan lainnya. Khususnya, yang sejauh ini telah berjuang merawat dan menyembuhkan pasien yang benar-benar positif Covid-19. "Ini untuk semata-mata mencari keutungan. Artinya perbuatan yang melawan hukum," katanya.
Secara pribadi, Daud percaya fenomena dicovidkan ini benar-benar terjadi. Hal itu dia ketahui berdasarkan pengalaman temannya yang sempat dinyatakan positif Covid-19 padahal sudah jelas hasil tes keluar negatif. "Ada pengalaman teman saya bercerita seperti itu," katanya.
Namun di sisi lain, Daud menyampaikan, terdapat protokol pemulasaran jenazah yang mesti ditempuh oleh masyarakat yang meninggal dunia jika mengalami gejala-gejala Covid-19. Kendati hasil tes swab yang memerlukan waktu tiga hari baru keluar, protokol tersebut harus dilakukan sebagai upaya pencegahan. "Karena berdasarkan yang dikatakan dokter bahwa orang meninggal itu mengeluarkan cairan seperti dari mulut dan hidung. Itu masih mungkin membawa virus dan katanya virus itu masih bisa hidup dua hingga empat jam," katanya.