Kamis 28 Jan 2021 11:05 WIB

Wakaf Uang

Kontroversi wakaf uang dan dampak negatif bagi ekonomi

Wakil Presiden Maruf Amin mendampingi Presiden Joko Widodo saat meresmikan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1).
Foto: KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin mendampingi Presiden Joko Widodo saat meresmikan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: DR Anthony Budiawan – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Menteri Keuangan yang Terhormat. Akhir-akhir ini rakyat dibuat bingung lagi dengan manuver kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara terkait peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang. Surat ini tidak membahas apa arti wakaf secara umum dan wakaf uang secara khusus. Surat ini mencoba membahas wakaf uang dalam konteks ekonomi makro, kebijakan publik dan fiskal atau keuangan negara. Sedangkan untuk pengertian wakaf uang yang sempat mengundang kontroversi, apakah sah atau tidak, biarlah diserahkan kepada pendapat para ahli dibidangnya masing-masing.

Pertama, mengenai fiskal dan Keuangan Negara. Dalam undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa pemungutan pendapatan negara harus terlebih dahulu ditetapkan dengan undang-undang (pasal 8 huruf e). UU juga menjelaskan, pendapatan negara hanya terdiri dari tiga jenis, yaitu penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah (pasal 11 ayat (3)). Sedangkan hibah hanya boleh dilakukan, pertama, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seperti dijelaskan pasal 22 ayat(2) dan ayat (3). Kedua, antara pemerintah pusat dengan pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR, sesuai pasal 23 ayat (1). Dan ketiga, antara pemerintah dengan perusahaan negara/daerah setelah terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD, sesuai pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

Menteri Keuangan Yang Terhormat, rakyat bertanya-tanya apakah wakaf uang yang dimaksud dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang termasuk salah satu dari tiga jenis pendapatan negara tersebut di atas: pajak, bukan pajak atau hibah? Kemudian, apakah jenis pungutan wakaf uang yang dimaksud sudah ditetapkan oleh undang-undang seperti di maksud pasal 8 huruf e dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara?

Kami perkirakan wakaf uang tidak ternasuk pungutan pajak dan bukan-pajak. Semoga, Menteri Keuangan yang Terhormat sepakat dengan ini. Alasannya, pungutan pajak dan bukan-pajak dasar hukumnya adalah wajib, bukan suka rela. Sedangkan, kalau tidak salah, wakaf uang adalah tidak wajib, tetapi hanya sebatas imbauan. Mohon koreksinya.

Kalau begitu, apakah wakaf uang adalah hibah? Sepertinya wakaf uang juga bukan hibah. Karena negara tidak boleh menerima hibah dari rakyat, seperti dijelaskan di atas. Mohon konfirmasinya.

Baca juga : Dapat Izin OJK, BSI Pastikan Proses Merger Sesuai Rencana

Kalau wakaf uang tidak termasuk bagian dari pendapatan negara, maka pemerintah secara luas, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, tidak boleh memungut wakaf uang. Bukankah begitu?

Di salah satu media nasional diberitakan bahwa Kementerian Agama sudah menghimpun wakaf uang hingga Rp4,13 miliar per 21 Januari 2021: https://www.republika.co.id/berita/qnjqn1457/gerakan-wakaf-uang-kemenag-himpun-rp-413-miliar

Untuk itu, kami mengimbau kepada Menteri Agama agar hati-hati dalam melakukan pungutan wakaf uang atas nama kementerian karena bisa melanggar hukum dan undang-undang tentang Keuangan Negara. Menteri Agama sebaiknya menunggu klarifikasi dari Menteri Keuangan atas Surat Terbuka ini.

Oh maaf, mungkin pemerintah memang tidak rencana masukan wakaf uang sebagai bagian dari pendapatan negara. Kalau begitu, apa gunanya wakaf uang bagi negara? Apa gunanya Gerakan Nasional Wakaf Uang? Mohon pencerahannya.

Baca juga :Pakar: Wakaf Uang tak Masalah dari Segi Syariat

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement