REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon (paslon) peserta pemilihan gubernur Kepulauan Riau (Pilgub Kepri), Isdianto dan Suryani, menyampaikan pokok permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1). Melalui kuasa hukumnya, Hery Firmansyah, pemohon menduga terjadi kecurangan dan penyalahgunaan wewenang aparatur sipil negara (ASN) yang menguntungkan paslon nomor urut 3, Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
"Dengan cara ikut mengampanyekan dan mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon 3," ujar Hery saat menyampaikan pokok permohonan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di MK, Kamis.
Isdianto ialah pejawat atau petahana gubernur Kepri yang kembali maju dan menjadi peserta nomor urut 2 bersama Suryani di Pilkada 2020. Isdianto-Suryani menduga, terjadi kecurangan oleh ASN di Kota Batam dan penyalahgunaan wewenang oleh ASN di kabupaten/kota se-Kepri yang mengampanyekan dan mengarahkan masyarakat memilih paslon nomor urut 3.
Pokok permohonan pemohon ini kemudian mengundang pertanyaan Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat. Ia mempertanyakan dalil pemohon terkait keberpihakan ASN kepada paslon yang bukan pejawat.
"Ini yang jadi incumbent itu siapa? Kok bisa ASN malah milih pasangan calon ini (paslon nomor urut 3), kok malah membela ini, dari mana dalilnya itu?" kata Arief.