Jumat 29 Jan 2021 03:32 WIB

Tujuh Tokoh di Tulungagung Gagal Jalani Vaksinasi Covid-19

Di Tulungagung ada 38 faskes yang ditunjuk sebagai pelaksana vaksinasi Covid-19.

Red: Nidia Zuraya
Vaksin Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com.
Vaksin Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Sebanyak tujuh dari 20 tokoh publik yang dianggap berpengaruh di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, gagal menjalani vaksinasi Covid-19. Hasil screening ketujuh tokoh publik ini tidak memenuhi syarat.

"Di antara yang gagal ini ada yang hasil swab-nya (tes usap PCR) positif, mengalami hipertensi (tekanan darah tinggi) dan ISPA (infeksi saluran pernapasan atas)," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagungdr. Kasil Rokhmatyang dikonfirmasi di sela kegiatan vaksinasi di pendopo Tulungagung, Kamis (28/1).

Baca Juga

Tujuh tokoh yang gagal divaksin itu selanjutnya akan menjalani vaksinasi pada jadwal berikutnya setelah kondisinya dinyatakan siap. Kasil menjelaskan, kondisi orang yang akan divaksin harus benar-benar sehat, tidak boleh sakit, termasuk hipertensi, apalagi terkonfirmasi positif Covid-19.

Menurut dia, tekanan darah calon penerima vaksin juga tidak boleh lebih dari kisaran 140/90. Jika lebih tinggi dari ketentuan itu, maka vaksinasi sebaiknya ditunda.

Mereka bisa melakukan vaksinasi di 38 faskes yang ditunjuk jika kondisinya benar-benar sudah normal (sehat). Di Tulungagung ada 38 faskes yang terdiri dari 32 puskesmas, dua RS milik pemerintah dan empat RS milik swasta.

Baca juga : Akankah Bareskrim Memproses Laporan Terhadap Abu Janda?

Kasil menjelaskan bahwa pemberian vaksin Covid-19 ditargetkan selesai dalam satu pekan. “Yang berat itu di RSUD dr. Iskak, dengan jumlah pegawai 1.486 orang. Jadi sehari harus dapat 200-an sasaran vaksinasi,” ujarnya.

Untuk faskes, katanya, seperti puskesmas dan RS swasta paling lama dua hari sudah menyelesaikan vaksinasi. Selepas diberikan vaksin, mereka akan diobservasi awal selama 30 menit. Observasi ini untuk mengetahui ada tidaknya KIPI (kejadian ikutan pasca-imunisasi).

Jika ada gejala KIPI, kata Kasil, yang bersangkutan bisa menghubungi nomor PSC (Public Safety Center) di Nomor 0355 320119 atau 0822 3009 4119. "Dalam 24 jam harus terlaporkan, karena terhubung dengan pusat," kata Kasil.

Ia menjelaskan penerima vaksin akan diberikan sertifikat sebagai bukti telah diberi vaksin Covid-19. Nantinya, ujar Kasil, masyarakat Tulungagung secara bertahap menerima vaksin Covid-19. Namun tak semua menerima vaksin Covid-19, yakni hanya sekitar 70 persen dari total jumlah penduduk di daerah itu.

“Yang tidak divaksin itu harapanya bisa dilindungi oleh 70 persen yang divaksin,” kata Kasil.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement