Jumat 29 Jan 2021 03:45 WIB

Beli Satwa Dilindungi, Ancamannya Lima Tahun Penjara

Pembeli, penangkap, dan penjual satwa yang dilindungi dapat dipidana.

Sejumlah petugas Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mengangkut Burung Beo Nias dan orang utan usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka terkait kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti berupa satu ekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, tiga ekor Lutung Jawa dan satu unit handphone. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mengangkut Burung Beo Nias dan orang utan usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka terkait kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti berupa satu ekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, tiga ekor Lutung Jawa dan satu unit handphone. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satwa yang dilindungi tidak dapat diperjual-belikan secara sembarangan. Penjual maupun pembelinya dapat dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kamis (28/1). Rilis ini terkait pengungkapan kasus perdagangan satwa yang dilindungi oleh Subdit 3 Sumdaling.

"Ancamannya lima tahun penjara ini yang harus diperhatikan juga bagi pembeli-pembeli yang secara ilegal," kata dia.

Yusri juga mengatakan pihak yang bisa dijerat dengan pidana penjara tersebut tidak hanya pihak yang melakukan jual beli. Namun, juga pihak yang melukai dan menangkap.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Adapun bunyi Pasal 21 Ayat 2 tersebut yakni setiap orang dilarang untuk:

a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.

Bisnis Ilegal tersangka YI

Dalam kasus perdagangan satwa yang diungkap polisi, ditangkap seorang tersangka berinisial YI. Dari tangganya diamankan satu ekor orang utan (pongo abelii), tiga ekor burung beo Nias (gracula robusta) dan tiga ekor lutung Jawa (trachypithecus auratu).

Tersangka kesehariannya adalah seorang pedagang hewan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Profesinya juga dijadikan kedok untuk menutupi bisnis ilegalnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement