Jumat 29 Jan 2021 20:52 WIB

Polisi Tembak Pencuri Motor Bermodus Pakai Jaket Ojol

Polisi menembak kaki salah satu pelaku pencurian lantaran melawan saat penangkapan.

Rep: Febryan A/ Red: Yudha Manggala P Putra
Jaket ojek online. Ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jaket ojek online. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor bermodus pura-pura menjadi pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Petugas menembak kaki salah satu pelaku lantaran melawan saat ditangkap.

"Pada saat penangkapan salah satu tersangka melakukan perlawanan. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (menembak kakinya)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Jumat (29/1).

Burhanuddin mengatakan, ketiga pelaku berinisial K (42 tahun), JN (32), dan UH (42). Pelaku K dan JN berperan melakukan pencurian, UH menjualnya.

Burhanuddin menjelaskan, para pelaku ditangkap setelah menggasak sepeda motor jenis Honda Beat di Jalan Kampung Irian, Kelurahan Serdang, Kemayoran, pada 4 Januari pukul 06.35 WIB. Aksi K dan JN terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.

"Salah satu pelaku menggunakan jaket ojol. Mereka dari rekaman CCTV tertangkap sedang melakukan kegiatan pencurian sepeda motor yang terparkir di luar rumah di pinggir jalan," ujar Burhanuddin.

Masih di hari yang sama, lanjut Burhanuddin, K dan JN menyuruh UH menjual sepeda motor hasil curian itu. UH lantas menjual Honda Beat itu ke seorang penadah bernisial S (DPO) di Subang, Jawa Barat, senilai Rp 3,1 juta. Mereka pun membagi uang hasil kejahatan itu.

Di sisi lain, kata dia, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakpus pada Jumat (22/1). Enam jam setelah laporan masuk, kata Burhanuddin, jajarannya berhasil meringkus ketiga pelaku di Cakung, Jakarta Timur.

Dari tangan para tersangka, aparat mengamankan barang bukti sembilan set kunci letter T dan satu jaket ojol. Adapun ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Burhanuddin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement