REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Uang merupakan alat tukar yang sah telah diabadikan di dalam Alquran. Alquran surat Al-Kahfi ayat 19 bagaimana menjelaskan uang sebagai alat tukar yang sah telah digunakan di masa lampau.
“فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا
“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.”
Pada zaman dulu uang terbuat dari emas dan perak, sekarang dari kertas, bahkan hanya berupa bit-bit di dalam layar komputer.
Surat Al-Kahfi, yaitu ketika Allah SWT menceritakan kisah pada pemuda yang tidur selama 309 tahun di gua. Ketika mereka terbangun dan ingin beli makanan, mereka gunakan uang perak.
Ustadz Ahmad Sarwat dalam bukunya "Halal Haram e-Money Dalam Timbangan Hukum Syariah Kontempore" mengatakan, dalam ayat itu ada lafaz 'wariq' yang artinya adalah uang koin yang terbuat dari perak.
Ustadz Ahmad mengatakan, penggunaan emas dan perak sebagai alat tukar yang sah juga tercatat dalam surat At-Taubah ayat 34. Ayat ini menceritakan orang yang menimbun uang dan tidak mengeluarkan zakatnya:
ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."