Selasa 02 Feb 2021 05:02 WIB

Apakah Abu Janda Bisa Dihukum? Ini Kata Pengamat

Aparat diminta untuk membuktikan unsur pidana yang bisa menjerat Abu Janda.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Permadi Arya alias Abu Janda menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2). Abu Janda menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus cuitannya di media sosial yang kontorversial dengan menyebut islam agama arogan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Permadi Arya alias Abu Janda menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2). Abu Janda menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus cuitannya di media sosial yang kontorversial dengan menyebut islam agama arogan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, secara hukum, Permadi Arya alias Abu Janda dapat dipenjara atas cicitannya yang mengandung unsur SARA. Menurut Suparji, hal itu bisa terjadi jika aparat penegak hukum dapat membuktikan unsur-unsur pidana yang menjerat Abu Janda atas perbuatannya.

"Dari sisi perbuatan yang telah dilakukan bahwa kan tinggal dikonfrontasikan atau dikorelasikan dengan unsur unsur pidana yang menjadi laporan. Misalnya, kan yang terakhir itu kan menyebut agama tertentu arogan, kan gitu. Nah, itu kan bisa dikenakan (Pasal) 156 KUHP atau kemudian Pasal 28 UU ITE yang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA," kata Suparji saat dihubungi Republika, Senin (1/2).

Baca Juga

"Saya kira kan unsurnya hampir memenuhi, tinggal buktinya saja. Ujaran kebencian berdasarkan SARA itu kan sangat sensitif. Bagaimana kemudian itu harus dibuktikan oleh polisi," imbuhnya.

Kemudian, sambung Suparji, jika nantinya Abu Janda menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas pernyataannya, tidak akan menghapus perbuatan pidananya. Sebab, ia menuturkan, upaya hukum harus ditegakkan agar tidak menimbulkan polemik yang lebih jauh.

"Hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya. Apakah mengenakan 156 KUHP yang ketentuannya tentang itu atau kemudian penghapusan ras dan etnis di Pasal 4 huruf B ayat 1 UU 40 tahun 2008 atau Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun misalnya tentang itu," jelas dia.

Baca juga : Cak Nun Bicara Abu Janda, Abu Duda, Abu Rokok

"Jadi, ini penting untuk ada kepastian hukum supaya kemudian itu tidak menimbulkan polemik dan tidak menghabiskan energi bangsa ini," sambungnya menjelaskan.

Suparji menambahkan, ia optimistis proses hukum yang dihadapi oleh Abu Janda saat ini dapat ditegakkan. Sebab, dia menilai, hal itu didukung oleh konsep kinerja PRESISI yang diusung Kapolri baru, Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.

"Saya lebih optimistis ini akan ada proses hukum. Kalau ditanya berapa persen, ya saya kira lebih dari persentase yang besar lah, saya kira ini akan ada realisasi," tutur dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement