REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menutup kemungkinan kalau perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 dapat menetapkan tersangka baru. Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyusul rekonstruksi perkara suap bansos yang dilakukan pada Senin (1/2) siang.
"Prinsipnya apabila dalam proses penyidikan perkara ini jika ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/2).
Rekonstruksi kasus yang telah dilakukan menggambarkan adanya penyerahan uang Rp 1,53 miliar dari tersangka Harry Sidabuke kepada Agusti Yagasmara alias Yogas. Pemberian uang miliar rupiah itu dilakukan di dalam sebuah mobil di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Juni 2020 lalu.
Dalam kesempatan terpisah, Harry kembali menyodorkan dua buah sepeda Brompton kepada Yogas. Penyerahan dua buah sepeda tersebut dilakukan pada November 2020 lalu di kantor PT Mandala Hamonagan Sude.
Yogas diketahui adalah operator mantan wakil ketua komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus. Namun kini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sudah dirotasi dan ditempatkan sebagai anggota Komisi II DPR RI.
Ali mengatakan, KPK akan mengonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti terkait pemberian tersebut. Dia melanjutkan, hal itu dilakukan guna menentukan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan dugaan suap.
"Perlu pendalaman pula terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut," kata Ali lagi.
Sosok Ihsan Yunus sebelumnya juga sempat muncul dalam rekonstruksi awal perkara tersebut. Dalam rekonstruksi itu, Ihsan Yunus ikut dalam pertemuan di ruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos) Syafii Nasution pada Februari 2020 lalu.
Selain Ihsan, pertemuan itu juga dihadiri oleh Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos sekaligus tersangka dalam perkara tersebut. Ihsan yang dilakoni pemeran pengganti itu digambarkan tengah berbincang dengan Matheus Joko Santoso dan Syafii Nasution.
Ihsan Yunus sebelumnya juga sempat dipanggil lembaga antirasuah guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kendati, anggota komisi II DPR RI itu tidak dapat hadir lantaran mengaku belum menerima surat panggilan terhadap dirinya. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Ihsan Yunus.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), PPK kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Adi Wahyono (AW), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).