REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024 akan sangat berat. Sebab, pada tahun yang sama, ada pesta demokrasi lima tahunan yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
"Tentu akan sangat berat bagi kita jika kemudian pelaksanaan pilkada itu dilaksanakan pada tahun 2024. Kenapa demikian, karena tahapannya berbarengan bersamaan dengan pemilu nasional," ujar Ilham dalam kegiatan evaluasi Pilkada 2020 secara daring, Selasa (2/2).
Jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sedangkan, terkait adanya wacana perubahan jadwal pelaksanaan pilkada melalui revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPU hanya menunggu keputusan hukum maupun politik dari pembuat UU.
Namun, menurut Ilham, KPU siap melaksanakan Pilkada 2024 maupun Pilkada 2022. Jika memang jadwal penyelenggaraan pemilihan dalam UU saat ini tidak diubah.
"Suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus siap melaksanakan. Jika mengacu kepada UU sekarang maka kita harus pelaksanaan Pilkada 2024," tutur Ilham.
Apabila Pilkada tetap 2024 bersamaan dengan Pemilu 2024, Ilham mengingatkan catatan-catatan dari pengalaman Pemilu 2019. Ia mencontohkan, banyak formulir C1 atau sertifikat hasil penghitungan suara tidak selesai di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, yang paling ironi, para petugas ad hoc mengalami kelelahan, bahkan ratusan di antaranya hingga kehilangan nyawa. Selain itu, KPU juga khawatir atas respons masyarakat, apakah mereka akan jenuh disuguhi pilkada sekaligus pemilu atau tidak, saat tahapan sosialisasi nanti.
"Kita harus siap memberikan pendidikan pemilih, pemahaman kepada masyarakat , mau pilkada dan pemilu nasional nanti itu bisa dijalankan secara bersamaan, apakah masyarakat tidak jenuh, bagaimana strategi kita mengahadapi masyarakat itu," kata Ilham.