Selasa 02 Feb 2021 17:01 WIB

Surat Risma Disinggung di Sidang Sengketa Pilwakot Surabaya

Surat ini terkait persoalan cuti Risma yang juga juru kampanye Eri-Armuji.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang panel pendahuluan perselisihan hasil pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan dan Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Mahkamah Konstitusi menyidangkan Perselisihan Hasil Pilkada tahun 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 28 perkara dari total 132 perkara yang terdaftar.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang panel pendahuluan perselisihan hasil pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan dan Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Mahkamah Konstitusi menyidangkan Perselisihan Hasil Pilkada tahun 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 28 perkara dari total 132 perkara yang terdaftar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung adanya surat dari Tri Rismaharini saat menjabat sebagai Wali Kota Surabaya untuk mengajak masyarakat mendukung paslon Eri Cahyadi-Armuji. Hakim MK meminta penjelasan terkait surat tersebut kepada tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

"Saudara mengetahui enggak ada ini, surat Bu Risma ini," tanya anggota Majelis Hakim Saldi Isra kepada kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya selaku pihak termohon dalam persidangan pemeriksaan, Selasa (2/2).

Saldi bertanya sambil menunjukkan surat tersebut yang menjadi alat bukti. Saat kuasa hukum termohon mengatakan tidak tahu surat itu, Saldi kemudian menunjukkan selebaran yang berisi materi kampanye Eri-Armuji.

Tak puas atas jawaban kuasa hukum, Saldi pun meminta perwakilan KPU Kota Surabaya yang langsung memberikan jawaban. Anggota KPU Kota Surabaya Agus Turcham mengaku mengetahui adanya surat Risma dari pemberitaan media. Dia menyatakan surat tersebut bukan bahan kampanye paslon Eri-Armuji.