REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung adanya surat dari Tri Rismaharini saat menjabat sebagai Wali Kota Surabaya untuk mengajak masyarakat mendukung paslon Eri Cahyadi-Armuji. Hakim MK meminta penjelasan terkait surat tersebut kepada tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
"Saudara mengetahui enggak ada ini, surat Bu Risma ini," tanya anggota Majelis Hakim Saldi Isra kepada kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya selaku pihak termohon dalam persidangan pemeriksaan, Selasa (2/2).
Saldi bertanya sambil menunjukkan surat tersebut yang menjadi alat bukti. Saat kuasa hukum termohon mengatakan tidak tahu surat itu, Saldi kemudian menunjukkan selebaran yang berisi materi kampanye Eri-Armuji.
Tak puas atas jawaban kuasa hukum, Saldi pun meminta perwakilan KPU Kota Surabaya yang langsung memberikan jawaban. Anggota KPU Kota Surabaya Agus Turcham mengaku mengetahui adanya surat Risma dari pemberitaan media. Dia menyatakan surat tersebut bukan bahan kampanye paslon Eri-Armuji.