Rabu 03 Feb 2021 21:37 WIB

APBD untuk Pendidikan Masih Banyak yang di Bawah 20 Persen

Seluruh pemda wajib mengalokasikan dana pendidikan di APBD sebesar 20 Persen.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Foto: Dok Istimewa
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, anggaran pendidikan di daerah sebagian besar masih di bawah 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut dia, seluruh pemerintah daerah wajib memenuhi peraturan tentang pengalokasian dana pendidikan.

"Tidak hanya APBN yang harus mengalokasikan 20 persen anggaran (untuk pendidikan) tapi juga seluruh pemerintah daerah punya kewajiban menganggarkan 20 persen dari postur APBD-nya masing-masing," kata Huda, saat RDP virtual dengan Kemendikbud, Rabu (3/2).

Pada prinsipnya, ia ingin mengetahui alasan anggaran pendidikan di daerah kebanyakan masih di bawah 20 persen. Bahkan, rata-rata daerah hanya menganggarkan 9 persen dari total APBD untuk fungsi pendidikan.

Selain itu, Huda juga mendorong agar jika ada daerah yang anggaran pendidikannya sudah melampaui rata-rata pemerintah daerah lainnya maka harus bisa mencapai angka 20 persen. "Reformulasi anggaran untuk pendidikan sebisa mungkin harus didorong mencapai 20 persen," kata dia menegaskan.

Tercapainya anggaran pendidikan 20 persen di APBD membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh kepala daerah tanpa terkecuali. Huda menegaskan, pemimpin daerah perlu mengambil peran yang besar dalam penentuan anggaran pendidikan di APBD ini.

Ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil inisiatif untuk mewajibkan kepada pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen. "Kiranya ada regulasi yang mewajibkan pemerintah daerah harus menganggarkan 20 persen anggarannya untuk fungsi pendidikan," kata dia lagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement