Kamis 04 Feb 2021 12:49 WIB

Pemkab/Pemkot di Jabar Diajak Buat Perda Pesantren

Dengan adanya perda di daerah, diharapkan perhatian terhadap pesantren lebih optimal.

Rep: Arie Lukihardianti, Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum secara simbolis menyerahkan hadiah Juara One Pesantren One Product (OPOP) tingkat kabupaten/kota.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum secara simbolis menyerahkan hadiah Juara One Pesantren One Product (OPOP) tingkat kabupaten/kota.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum bersyukur Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jawa Barat sudah disahkan. Setelah ini, Wagub berharap pemerintah kabupaten/kota pun turut membuat perda terkait pesantren.

Perda Pesantren disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat (Jabar), Senin (1/2). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan segera membuat aturan turunannya berupa peraturan gubernur (pergub). “Perda Pesantren ini berlaku setelah dilembarnegarakan oleh Pak Gubernur. Harapan kami, setelah Perda Pesantren tingkat provinsi ini selesai, diikuti oleh perda di tingkat kabupaten/kota,” kata Uu.

Dengan begitu, Uu mengatakan, anggaran untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan pondok pesantren tidak hanya berasal dari pemprov, tapi juga bisa dialokasikan pemerintah kabupaten/kota. Harapannya, perhatian terhadap pesantren menjadi lebih maksimal.

Menurut dia, Pemprov Jabar pun berencana membuat organisasi atau lembaga resmi untuk mewadahi perwakilan-perwakilan dari pondok pesantren. Organisasi ini diharapkan menjadi wadah pemikir yang mendukung Pemprov Jabar dalam melaksanakan amanat Perda Pesantren.