Kamis 04 Feb 2021 16:58 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Jasa Pengiriman

Bea Cukai akan meningkatkan sinergi untuk bisa memberantas peredaran narkoba

Paket sabu-sabu (ilustrasi).  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malangberhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang menggunakan jasa pengiriman barang untuk masuk ke wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malangberhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang menggunakan jasa pengiriman barang untuk masuk ke wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malangberhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang menggunakan jasa pengiriman barang untuk masuk ke wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima tim inteligen bahwa ada barang yang dicurigai dan dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Baca Juga

"Dari nomor resi yang kami terima, diketahui bahwa paket itu berasal dari Bogor, dan dikirimkan menuju Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang," kata Latif, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

Latif menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, untuk melakukan operasi gabungan pada wilayah tersebut.

Menurut Latif, usai dilakukan koordinasi itu, BNN Kabupaten Malang melakukan koordinasi dengan agen PJT di wilayah Turen, Kabupaten Malang. Bea Cukai Malang bersama BNN Kabupaten Malang memeriksa paket yang dicurigai tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, didapati satu paket plastik klip berisi 0,37 gram kristal putih, yang diduga narkotika golongan I jenis metamfetamin," kata Latif.

Dari hasil temuan tersebut, BNN Kabupaten Malang melakukan langkah tindak lanjut hingga ke penerima barang. Bea Cukai Malang telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada BNN Kabupaten Malang untuk diproses lebih lanjut.

Latif menambahkan, pihaknya akan melakukan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya untuk menekan peredaran narkoba, utamanya di wilayah kerja Bea Cukai Malang.

"Tindak pidana narkotika adalah kejahatan yang terorganisir, kami akan meningkatkan sinergi untuk bisa memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Malang Raya," kata Latif.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement