REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malangberhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang menggunakan jasa pengiriman barang untuk masuk ke wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima tim inteligen bahwa ada barang yang dicurigai dan dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
"Dari nomor resi yang kami terima, diketahui bahwa paket itu berasal dari Bogor, dan dikirimkan menuju Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang," kata Latif, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
Latif menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, untuk melakukan operasi gabungan pada wilayah tersebut.
Menurut Latif, usai dilakukan koordinasi itu, BNN Kabupaten Malang melakukan koordinasi dengan agen PJT di wilayah Turen, Kabupaten Malang. Bea Cukai Malang bersama BNN Kabupaten Malang memeriksa paket yang dicurigai tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, didapati satu paket plastik klip berisi 0,37 gram kristal putih, yang diduga narkotika golongan I jenis metamfetamin," kata Latif.
Dari hasil temuan tersebut, BNN Kabupaten Malang melakukan langkah tindak lanjut hingga ke penerima barang. Bea Cukai Malang telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada BNN Kabupaten Malang untuk diproses lebih lanjut.
Latif menambahkan, pihaknya akan melakukan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya untuk menekan peredaran narkoba, utamanya di wilayah kerja Bea Cukai Malang.
"Tindak pidana narkotika adalah kejahatan yang terorganisir, kami akan meningkatkan sinergi untuk bisa memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Malang Raya," kata Latif.