REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah tersangka korpoasi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya kembali diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi di PT ASABRI. Pada Kamis (4/2), penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa enam orang. Tiga di antaranya adalah para direktur utama (dirut) perusahaan manajer investasi, yang terlibat dalam kasus Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer menerangkan, enam orang yang diperiksa adalah ET selaku Komite Risiko di ASABRI, IAW selaku dirut PT Hanan Putihrai Aset Manajemen, MN selaku equty sales PT Panin Sekuritas.
Kemudian, DA selaku dirut PT Treasure Fund Investama (TFI), BS selaku dirut di PT Corfina Capital (CC), dan FD selaku dirut di PT Mellenium Capital Management (MCM). “Pemeriksaan tersebut, dilakukan untuk mencari fakta-fakta hukum, dan pengumpulan alat-alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI,” terang Ebenezer, di Jakarta, Kamis (4/2).
Tiga perusahaan, TFI, CC, dan MCM adalah bagian dari 13 Manajer Investasi (MI) yang menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Dalam kasus tersebut, kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.
Pada Rabu (3/2) dan Selasa (2/2), penyidikan di Jampidsus juga memeriksa bergiliran beberapa tersangka dari 13 MI tersebut. Seperti PT OSO Management Investasi (OMI) dan juga PT Pool Advista Management (PAAM) untuk penyidikan ASABRI.
Pada Senin (1/2), Kejakgung menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ASABRI. Dua diantaranya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang merupakan terpidana kasus Jiwasraya.
Enam tersangka lainnya adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Lukman Purnomosidi (LP), Hari Setiono (HS), Bachtiar Efendi (BE), Ilham W Siregar (IWS). Dalam kasus ASABRI, Kejakgung menyatakan kerugian negara mencapai Rp 23,7 triliun.