Jumat 05 Feb 2021 05:26 WIB

Jepang Pertahankan Status Darurat Covid-19 Sebulan Lagi

Rumah sakit di Jepang tertekan meski kasus Covid-19 turun

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nur Aini
Orang-orang muda yang mengenakan masker pelindung berjalan di persimpangan jalan di Shibuya, Jepang, ilustrasi
Foto: EPA-EFE/KIMIMASA MAYAMA
Orang-orang muda yang mengenakan masker pelindung berjalan di persimpangan jalan di Shibuya, Jepang, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga mengatakan akan memperpanjang keadaan darurat yang mencakup Tokyo dan bagian lain Jepang selama satu bulan hingga 7 Maret ke depan. Alasannya, karena rumah sakit di sana mengalami tekanan meskipun jumlah virus corona menurun. 

Keadaan darurat akan tetap diberlakukan di 10 prefektur termasuk Osaka, Aichi dan Fukuoka. Tochigi akan menjadi satu-satunya yang mencabutnya pada 7 Februari karena situasinya telah membaik secara signifikan. 

Baca Juga

Suga membuat pengumuman di parlemen setelah panel ahli menyetujui perpanjangan itu. Keputusan tersebut disetujui satuan tugas virus corona pemerintah Jepang.

"Jumlah infeksi baru secara nasional menurun, tetapi kami perlu melanjutkan ini dan mengurangi jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit atau dalam kondisi serius," kata Suga dilansir dari kantor berita Bernama pada Kamis (4/2).

Dalam keadaan darurat, orang-orang diimbau untuk menahan diri dari acara yang tidak perlu sementara restoran dan bar diminta untuk tutup lebih awal. Bisnis didorong untuk mengadopsi kerja jarak jauh dan kehadiran di acara-acara besar telah dibatasi. 

Yasutoshi Nishimura selaku menteri yang bertanggung jawab atas respons pandemi pemerintah, mengatakan keadaan darurat dapat dicabut sebelum 7 Maret di prefektur di mana situasinya membaik secara signifikan. Salah satu patokan untuk keluar lebih awal di ibu kota adalah infeksi baru setiap hari yang turun di bawah 500. Meskipun faktor lain termasuk ketersediaan tempat tidur rumah sakit juga akan dipertimbangkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement