Jumat 05 Feb 2021 15:22 WIB

Beda Batasan Aurat Perempuan dan Laki-Laki Menurut Ulama

Terdapat perbedaan aurat laki-laki dan perempuan

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Terdapat perbedaan aurat laki-laki dan perempuan. Sholat / Ilustrasi
Foto: banguntopo/Republika
Terdapat perbedaan aurat laki-laki dan perempuan. Sholat / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama berbeda pendapat tentang batas aurat laki-laki maupun perempuan. Batasan aurat juga berbeda jika dikategorikan dari usia seseorang.

Pakar ilmu tafsir yang juga pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Prof Quraish Shihab dalam buku Jilbab Pakaian Wanita Muslimah menjelaskan bahwa jika seseorang ingin mengetahui batasan aurat lebih jauh, maka terdapat banyak aspek yang perlu dipahami terlebih dahulu. Namun demikian, beliau mengutip pandangan sejumlah ulama mazhab yang patut untuk disimak.

Baca Juga

Berdasarkan pandangan Syekh Wahbah Az-Zuhaili, persoalan aurat disimpulkan bahwa ulama telah menyatakan yakni kemaluan dan dubur adalah aurat. Sedangkan pusar lelaki bukanlah aurat. Aurat lelaki adalah antara pusar dan lututnya.  Lalu aurat perempuan dalam sholat adalah selain wajah dan kedua telapak tangannya wajib ditutup.

Ulama berbeda pendapat menyangkut lutut lelaki. Mayoritas ulama menyatakan bahwa lutut lelaki bukan aurat, tetapi hendaknya untuk ditutup atau paling tidak sebagian darinya serta sebagian dari pusar ditutup. Sebab apa yang di atas lutut dan di bawah pusar tidak bisa tertutup kecuali dengan menutup sebagian dari keduanya itu.

Adapun aurat wanita Muslimah di hadapan kerabat yang mahram dan wanita-wanita Muslimah adalah antara pusar dan lututnya. Pendapat ini merupakan pendapat dari ulama kalangan Mazhab Syafii dan Hanafi. Sedangkan menurut Mazhab Maliki, batasan aurat yaitu seluruh badannya selain wajah, kepala, leher, dan kedua tangan serta kakinya.

Kemudian menurut pandangan Mazhab Hanbali, aurat adalah seluruh badannya kecuali wajah, leher, kepala, kedua tangan, kaki, serta betis. Ulama juga memperdebatkan mengenai aurat anak perempuan yang masih kecil.

Dalam Mazhab Hanafi, anak yang berumur empat tahun ke bawah tidak ada auratnya. Setelah berusia 10 tahun, maka auratnya adalah dubur dan kemaluannya serta apa yang ada di sekitarnya.

Lalu dalam Mazhab Syafii, batasan aurat untuk anak perempuan kecil lebih ketat. Anak kecil, walau belum menjelang dewasa auratnya masih sama dengan aurat orang dewasa, baik anak kecil lelaki maupun perempuan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement