Sabtu 06 Feb 2021 10:23 WIB

Suzuki Carry Kini Dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan

APAR ini menjadi perlengkapan standar New Carry Pick Up yang dipasarkan Januari 2021.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Tampak tampilan New Suzuki Carry 2021 yang lebih segar
Foto: dok PT SIS
Tampak tampilan New Suzuki Carry 2021 yang lebih segar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasus kebakaran mobil telah beberapa kali terjadi. Mengingat, mesin kendaraan sangat erat kaitanya dengan cairan yang mudah terbakar dan sistem kelistrikan yang berpotensi menimbulkan percikan api.

Berkaca dari hal tersebut, maka kini pemerintah mewajibkan agar seluruh mobil dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR). Regulasi itu pun direspons oleh PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) dengan menghadirkan APAR sebagai perlengkapan standar.

Baca Juga

Head of 4W Product Development SIS, Yulius Purwanto, mengatakan, salah satu produk yang telah dilengkapi dengan APAR adalah New Carry Pick Up. Dengan begitu, maka kendaraan niaga ringan andalan Suzuki ini pun hadir semakin aman.

“Kami selalu berupaya meningkatkan kualitas setiap kendaraan yang diproduksi. Selain menerapkan peraturan pemerintah, adanya APAR tentu juga sebagai upaya untuk menekan angka kasus mobil terbakar," kata Yulius dalam keterangan pers kepada Republika.co.id pada Jumat (5/2).

APAR ini menjadi perlengkapan standar untuk seluruh New Carry Pick Up yang dipasarkan mulai Januari 2021. Agar mudah dijangkau dalam kondisi darurat, APAR dalam New Carry Pick Up diletakan di bawah glove box atau di bagian kolong bangku penumpang.

APAR yang digunakan sendiri adalah tipe dry chemical powder dan telah mengantongi SNI. Dry chemical powder yang tertampung dalam tabung itu berfungsi menutup bagian yang terbakar agar bagian itu tidak mengalami kontak dengan oksigen sehingga api bisa dipadamkan dengan cepat.

Penggunaan Dry chemical powder dinilai cukup aman karena tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di sekitarnya. Menurutnya, model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi tiga tipe kebakaran pada kendaraan, yaitu kebakaran pada benda padat non logam (kertas, kain, plastik, dan kayu), kebakaran pada benda gas, uap atau cairan seperti metana, amoniak dan solar serta kebakaran pada elemen kelistrikan.

Selain itu, APAR yang digunakan juga memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai sampai dengan 8 tahun sebelum dibuka. Artinya, APAR tersebut tetap dapat berfungsi dengan efektif dalam keadaan apapun selama masih dalam kondisi yang optimal.

Ia pun menekankan, APAR juga telah dijadikan perlengkapan standar untuk seluruh produk Suzuki dengan vehicle identification number (VIN) 2021. Hanya saja, peletakan APAR dalam setiap produk memiliki titik yang berbeda sehingga tak mengganggu kenyamanan seluruh pengendara tapi tetap berada pada titik yang mudah dijangkau saat pengendara membutuhkan alat tersebut.

“Keselamatan dan keamanan konsumen adalah prioritas Suzuki. Kami harap dengan memfasilitasi APAR pada setiap unit mobil Suzuki dapat menambah rasa aman dan nyaman ketika konsumen berkendara. Dengan adanya tambahan fitur keamanan ini konsumen sudah tidak perlu lagi membayar biaya APAR karena sudah termasuk di dalam harga kendaraan,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement