REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan hotel yang difungsikan sebagai shelter karantina atau ruang isolasi mandiri para asimtomatik Covid-19 tidak boleh menerima tamu umum. Kecuali, hotel memiliki dua bangunan yang terpisah.
"Kalau hotel sudah dialihfungsikan sebagai shelter, tidak boleh menerima tamu umum, kecuali terdapat dua bangunan terpisah atau ada dua blok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Sabtu (6/2).
Menurut dia, untuk operasional shelter dua hotel berbintang yang telah mengajukan izin tersebut diharapkan bisa beroperasi pada Februari ini. "Keputusannya ada di Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman selaku Ketua Bidang Perekonomian Satgas Covid-19," katanya.
Ia mengatakan saat ini shelter karantina yang sudah beroperasi adalah Asrama Haji Sleman, Rusunawa Gemawang dan Asrama UNISA. "Mereka yang tidak mau di shelter Asrama Haji dan Rusunawa bisa memilih shelter hotel selama sanggup membayar. Tahun lalu isolasi Asrama di UNISA biayanya sekitar Rp3,5 juta," katanya.
Joko mengatakan tahun lalu warga dengan KTP Sleman yang melakukan isolasi di Asrama UNISA dibiayai APBD Kabupaten Sleman, namun untuk 2021 harus bayar sendiri. "Tahun lalu, isolasi bagi warga yang ber-KTP atau domisili Sleman di UNISA dibayari APBD. Namun, tahun ini tidak lagi, karena ada ketentuan di Sistem Informsi Penganggaran Daerah bahwa hal-hal seperti itu belum memungkinkan, sehingga pasien harus membayar sendiri," katanya.
Sebelumnya Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menyebut ada dua hotel berbintang di Sleman yang mengajukan izin untuk menjadi tempat karantina dan isolasi mandiri bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan tanpa gejala (asimtomatik). "Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Sleman untuk penerbitan izinnya," kata Joko Hastaryo.
Menurut dia, dari sisi fasilitas untuk syarat tempat karantina dan isolasi mandiri, kedua hotel tersebut sudah memenuhi syarat. "Kami sudah survei di dua hotel tersebut, sejauh ini memenuhi syarat dan tinggal menunggu rekomendasi Satgas Covid-19 Sleman, apakah disetujui atau tidak," katanya.
Ia mengatakan dua hotel yang mengajukan izin tersebut merupakan hotel bintang tiga, sehingga sasaran pengguna ruang isolasi adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri atau pulang dari luar negeri. Selain itu, juga pejabat, pengusaha dan lainnya.
Kedua hotel tersebut adalah Hotel Marriot di Jalan Lingkar Utara dan Hotel Ibis di Jalan Laksda Adisutjipto di Kecamatan Depok. "Kedua hotel tersebut memiliki konsep berbeda. Hotel Marriot, disiapkan bagi Pekerja Migran Indonesia yang negara tujuannya mensyaratkan karantina mandiri selama 14 hari, sementara Hotel Ibis untuk pasien positif Covid-19 tanpa gejala," katanya.