Sabtu 06 Feb 2021 12:26 WIB

Dinkes Sleman: Hotel Isolasi tak Boleh Terima Tamu Umum

Hotel boleh menerima tamu umum kalau memiliki dua bangunan yang terpisah.

Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Fasilitas pasien Covid-19
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
[Ilustrasi] Fasilitas pasien Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan hotel yang difungsikan sebagai shelter karantina atau ruang isolasi mandiri para asimtomatik Covid-19 tidak boleh menerima tamu umum. Kecuali, hotel memiliki dua bangunan yang terpisah.

"Kalau hotel sudah dialihfungsikan sebagai shelter, tidak boleh menerima tamu umum, kecuali terdapat dua bangunan terpisah atau ada dua blok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Sabtu (6/2).

Baca Juga

Menurut dia, untuk operasional shelter dua hotel berbintang yang telah mengajukan izin tersebut diharapkan bisa beroperasi pada Februari ini. "Keputusannya ada di Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman selaku Ketua Bidang Perekonomian Satgas Covid-19," katanya.

Ia mengatakan saat ini shelter karantina yang sudah beroperasi adalah Asrama Haji Sleman, Rusunawa Gemawang dan Asrama UNISA. "Mereka yang tidak mau di shelter Asrama Haji dan Rusunawa bisa memilih shelter hotel selama sanggup membayar. Tahun lalu isolasi Asrama di UNISA biayanya sekitar Rp3,5 juta," katanya.