REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan hotel yang difungsikan sebagai shelter karantina atau ruang isolasi mandiri para asimtomatik Covid-19 tidak boleh menerima tamu umum. Kecuali, hotel memiliki dua bangunan yang terpisah.
"Kalau hotel sudah dialihfungsikan sebagai shelter, tidak boleh menerima tamu umum, kecuali terdapat dua bangunan terpisah atau ada dua blok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Sabtu (6/2).
Menurut dia, untuk operasional shelter dua hotel berbintang yang telah mengajukan izin tersebut diharapkan bisa beroperasi pada Februari ini. "Keputusannya ada di Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman selaku Ketua Bidang Perekonomian Satgas Covid-19," katanya.
Ia mengatakan saat ini shelter karantina yang sudah beroperasi adalah Asrama Haji Sleman, Rusunawa Gemawang dan Asrama UNISA. "Mereka yang tidak mau di shelter Asrama Haji dan Rusunawa bisa memilih shelter hotel selama sanggup membayar. Tahun lalu isolasi Asrama di UNISA biayanya sekitar Rp3,5 juta," katanya.