Sabtu 06 Feb 2021 15:05 WIB

DPRD DIY Minta Penerapan PTKM Diiringi Solusi

Perpanjangan PTKM saat ini dinilai kurang efektif namun merugikan pelaku usaha.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Lapak pedagang tutup usai pembatasan operasional di Pasar Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/1). Selama pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY, Pemkab Sleman membatasi operasional pasar hingga pukul 14.00 WIB.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Lapak pedagang tutup usai pembatasan operasional di Pasar Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/1). Selama pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY, Pemkab Sleman membatasi operasional pasar hingga pukul 14.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua DPRD DIY, Nuryadi meminta agar penerapan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) diiringi dengan solusi. Pasalnya, ia menilai perpanjangan PTKM saat ini kurang efektif namun merugikan pelaku usaha.

Menurutnya, kebijakan pembatasan jam operasional kegiatan usaha pukul 20.00 WIB tidak berjalan sesuai ketentuan. Sebab, penerapan di kabupaten/kota mengatur aktivitas usaha harus ditutup pukul 20.00 WIB.

Sedangkan, berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 4, masih diperbolehkan layanan setelah pukul 20.00 WIB namun dengan layanan take away atau antar jemput. Sehingga, menurutnya pembatasan jam operasional usaha ini kurang efektif.

"Kita lebih atasi Covid-19, tapi kita juga harus berpikir bagaimana ekonominya. Mestinya pemerintah punya cara, sebenarnya tidak harus tutup jam 20.00 WIB malam, Covid-19 kan tidak hanya malam saja," katanya, Kamis (4/2).

Wakil Ketua DPRD DIY, Suharwanta mengatakan, pembatasan kegiatan usaha tersebut tidak mendukung pelaku ekonomi informal. Untuk itu, ia berharap agar Pemda DIY dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.

Sehingga, Pemda DIY tidak hanya menyerahkan kebijakan kepada pemerintah kabupaten/kota. "Kalau pedagang baru buka jam 17.00 WIB atau 18.00 WIB sudah tutup itu, kan justru rugi di operasionalnya," katanya.

Sementara itu, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara AJi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan terkait pembatasan jam operasional usaha tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait hal ini.

"Akan menjadi perhatian kita, supaya roda ekonomi pedagang tidak terganggu," kata Aji.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement