Sabtu 06 Feb 2021 15:16 WIB

Stasiun Tawang Semarang Terendam Banjir

Sejumlah fasilitas penumpang di Stasiun Tawang terganggu akibat banjir.

Red: Bayu Hermawan
 Stasiun Besar Kereta Api (KA) Tawang di Semarang, Jawa Tengah (ilustrasi)
Foto: Aditya Pradana Putra/Antara
Stasiun Besar Kereta Api (KA) Tawang di Semarang, Jawa Tengah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG --  Stasiun Tawang Semarang, Jawa Tengah, terendam banjir akibat hujan yang mengguyur sejak Jumat (5/2) hingga Sabtu ini. Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, banjir merendam Stasiun Tawang hingga jalan di depan stasiun.

"Ketinggian di hall stasiun sampai 70 Cm," katanya, Sabtu (6/2).

Baca Juga

Akibat banjir tersebut, kata dia, fasilitas penumpang di Stasiun Tawang terganggu. Selain Stasiun Tawang, banjir juga menyebabkan perjalanan di Stasiun Poncol Semarang terganggu.

Menurutnya, banjir telah mengganggu aktivitas perjalanan kereta api, sehingga penumpang dialihkan dengan moda transportasi lainnya. Ia mencontohkan penumpang KA Harina jurusan Bandung-Surabaya terpaksa diturunkan di Stasiun Poncol dan dialihkan dengan menggunakan bus ke Stasiun Brumbung.

Adapun penumpang KA Maharani yang diturunkan di Stasiun Brumbung diangkut dengan menggunakan bus menuju Semarang. Menurut dia, PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA tersebut.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement