Senin 08 Feb 2021 20:34 WIB

Ketok Palu Hakim yang Lebih Berat untuk Pinangki

ICW nilai Pinangki Sirna Malasari harusnya divonis 20 tahun penjara.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Antara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengetok palu vonis bagi Pinangki Sirna Malasari. Tak hanya pidana badan selama 10 tahun, Pinangki  juga dijatuhi hukuman membayar denda sebear Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan.

Baca Juga

Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Pinangki.

Hakim Ignasius Eko Purwanto mengungkapkan alasan menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan JPU. Hakim menyatakan bahwa tuntutan yang dimohonkan oleh jaksa terlalu rendah.

"Bahwa memerhatikan hal-hal tersebut, serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukan pemberian nestapa melainkan bersifat prefentif, edukatif, dan korektif, maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum terlalu rendah. Sedangkan, pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa dalam amar putusan dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kesalahan terdakwa," kata Hakim Eko saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Dalam pertimbangan, Majelis Hakim menilai jabatan Pinangki sebagai aparat penegak hukum dengan jabatan seorang Jaksa adalah merupakan hal yang memberatkan. Hal memberatkan lainnya, Pinangki dinilai turut membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan PK terkait perkara cessie Bank Bali sebesar Rp 94 miliar yang saat itu belum dijalani.

Selama menjalani persidangan, Hakim menilai Pinangki terus menyangkal  dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Sehingga, perbuatan Pinangki tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya," kata hakim.

Majelis Hakim menilai Pinangki terbukti menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menilai Pinangki terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

"Menyatakan Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider, dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider," kata hakim Eko.

Selain itu, Pinangki juga dinilai tidak dapat membuktikan uang warisan yang berasal dari suami pertamanya, Djoko Budihardjo. "Untuk membuktikan apakah benar dari suami terdakwa atau sumber lain dalam hal ini Djoko Tjandra, tidak cukup hanya membuat perbandingan harta 9 bulan sebelum kenal Djoko Tjandra, tetapi harus dibuktikan berapa pemberian suami terdakwa apakah dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang lain," kata Hakim Eko.

"Tidak ada saksi lain yang dapat menjelaskan berapa uang yang diberikan suami terdakwa. Di sisi lain cara terdakwa melakukan pembayaran tidak biasa, seperti membayar mobil BMW dengan cara tunai tetapi dalam waktu berdekatan atau dengan cara layering," kata hakim Eko.

Selain itu, Pinangki juga tidak bisa menunjukkan bon untuk pembayaran transaksi di luar negeri karena tidak ada pergerakan uang keluar di rekening Pinangki. "Di samping saldo rekening terdakwa tidak mencukup saat pembayaran di luar negeri, penukaran uang di money changer juga selalu menggunakan nama orang lain. Setelah itu, baru ditransfer ke rekening terdakwa," ungkap hakim Eko.

Terkait dengan pembayaran beberapa kartu kredit, menurut hakim, juga selaku dilakukan Pinangki secara berlebih sehingga dapat menjadi deposit agar seolah-olah uang berasal dari sumber yang sah. "Terdakwa tidak mencantumkan harta dalam mata uang asing maupun rupiah yang diperoleh dari Djoko Budiharjo dalam LHKPN pada tahun 2008 dan 2018 dengan alasan pembuatan LHKPN terburu-buru untuk mengejar kenaikan pangkat. Majelis hakim melihat hal itu adalah alasan yang mengada-ada karena LHKPN adalah kewajiban untuk mengukur integritas penyelenggara negara," kata hakim Eko.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang juga terdiri dari Sunarso dan Agus Salim menyatakan bahwa Pinangki memiliki penghasilan Rp 18 juta per bulan. Ia tidak punya penghasilan lain selain menjadi dosen di Universitas Ibnu Kaldun Bogor.

Sementara gaji suaminya yaitu aparat kepolisian Napitupulu Yogi Yusuf juga hanya Rp 11 juta per bulan. Padahal, pengeluaran Pinangki per bulan dapat mencapai lebih dari Rp 70 juta.

Majelis hakim pun memutuskan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 375.229 dolar AS atau setara Rp 5,25 miliar yang berasal dari uang suap sebesar 500.000 dolar AS yang diterima dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Tujuan pemberian suap adalah Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Hakim pun memerintahkan perampasan aset Pinangki berupa 1 unit mobil BMW X5 warna biru tua dengan nomor polisi F 214 tahun pembuatan 2020. Selain terbukti melakukan pencucian uang, hakim juga menyatakan Pinangki terbukti menerima suap 500.000 dolar AS serta melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia juga terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Pinangki juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Pinangki masih belum cukup memberikan efek jera. ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara.

"Namun, di luar itu, putusan 10 tahun penjara ini telah memberikan pesan kepada publik betapa ringannya tuntutan yang sempat dibacakan oleh penuntut umum," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika.

Kurnia menilai, rentang jarak hukuman antara tuntutan Jaksa dan putusan hakim juga menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung dalam memandang kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki.  Hingga saat ini, ICW meyakini masih banyak yang belum terungkap dalam penanganan perkara Pinangki.

"Misalnya, mengapa Djoko S Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia? Ada kah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko S Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?," ujar Kurnia.

ICW berpandangan kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki ini melibatkan tiga klaster sekaligus, mulai dari penegak hukum, swasta, sampai politikus. Maka dari itu pasca vonis Pinangki, ICW mendesak agar KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya “King Maker” dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko S Tjandra.

"ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan ini kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sebab, rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya, " kata Kurnia.

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement