Senin 08 Feb 2021 23:10 WIB

Anies Perpanjang PPKM di Jakarta Hingga 22 Februari

Anies Perpanjang PPKM di Jakarta Hingga 22 Februari

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota. Perpanjangan aturan tersebut berlaku selama dua pekan ke depan, yakni 22 Februari 2021.

Adapun sebelumnya, Pemprov DKI juga memperpanjang kebijakan PPKM sejak tanggal 26 Januari-8 Februari 2021. Perpanjangan itu dilakukan usai penerapan pertama pada 11-25 Januari 2021.

Baca Juga

"(PPKM) Kita teruskan seperti di kemarin. Jadi kebijakan yang sama seperti sejak awal. Dan di Jakarta juga sejak hari ini sudah diperpanjang untuk dua pekan ke depan," kata Anies dalam diskusi virtual dengan tema Bersatu Melawan Covid-19, Senin (8/2).

Sementara itu, sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan, Sabtu (7/2). DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi prioritas dalam Irmendagri tersebut

Menanggapi hal itu, Anies mengaku bersyukur telah melaksanakan pola serupa, yakni pembatasan mikro dengan membentuk gugus tugas di tingkat RW. Dia mengaku, kebijakan itu bahkan telah diterapkan sejak tahun lalu.

"Dan kita bersyukur apa yang kita kerjakan sejak tahun lalu. Kita kan punya pembatasan di kampung-kampung dan tahun lalu ada gugus tugas tingkat RW yang terus masih aktif terus kita aktifkan," ungkap AnieDalam kesempatan diskusi itu, Anies juga menyampaikan terkait data kasus Covid-19 di Jakarta. Dia membeberkan, hingga kini kasus aktif corona di Ibu Kota sebanyak 23 ribu kasus.

Baca juga : Dampak PPKM, Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit Turun

"Kenapa saya sebut penting untuk melihat kasus aktif, karena kasus aktif ini kaitannya dengan bagaimana kita menyiapkan tempat untuk isolasi. Angkanya sekarang cuma tambah 69 jadi kira-kira 23.800. Lalu fatality rate di Jakarta itu 1,6 persen, kesembuhan 89,80 persen," jelas Anies.

Dia juga menyinggung mengenai tarik rem darurat di tengah lonjakan kasus corona. Anies menyebut, setelah hal itu dilakukan, kurva kasus Covid-19 di Jakarta mulai melandai.

"Kita menarik rem darurat waktu itu emergency break kita lakukan, apa yang terjadi, lalu kurvanya langsung mulai melandai," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan, Sabtu (7/2). DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali. PPKM Mikro dimulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Desa/kelurahan akan dibagi menjadi empat zonasi berdasarkan perkembangan kasus. Apabila di satu RT ada lebih dari 10 rumah terpapar Covid-19 selama tujuh hari terakhir, Satgas akan menetapkan sebagai zona merah. Sementara, zona oranye 6-10 rumah, kuning 1-5 rumah, dan hijau nol kasus.

"Penentuan zonasi ini sudah dilakukan diskusi panjang dengan Satgas," kata Tito.

Instruksi Mendagri juga mengatur pendirian posko tingkat desa/kelurahan yang dipimpin kepala desa atau Lurah dibantu aparat desa dari TNI/Polri dan mitra lainnya. Selain posko, juga diatur sumber anggaran mulai dari sosialiasi dan edukasi, pengadaan posko, 3T (tes-telusur-tindak lanjut), hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga : Akan Ada Swab Antigen Gratis di Kelurahan Saat PPKM Mikro

"Sementara, untuk bantuan kebutuhan hidup dasar, selain dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, juga akan didukung oleh Kementerian BUMN melalui PT Bulog, Kemensos, Kemenperin, Kementrian Kopersi dan UMKM," ujar Tito.

Selain itu, Instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro juga lebih longgar dibandingkan PPKM sebelumnya yang berlaku di Pulau Jawa dan Pulau Bali pada 11 Januari-8 Februari.

PPKM Mikro mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran serta kegiatan rohani di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50 persen dan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan kini berlaku hingga pukul 21.00 dengan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan konstruksi juga boleh berlangsung 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sementara itu, kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement