REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendalami indikasi gratifikasi yang dilakukan keluarga RJ Lino terkait dugaan korupsi di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Dugaan gratifikasi tersebut beririsan dengan usaha dan bisnis keluarga RJ Lino.
“Proses pemeriksaan terkait Pelindo ini kan sudah terlalu lama di penyidikan. Tinggal kita menentukan apakah ini, ada kick back untuk kepentingan pribadi atau tidak,” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Senin (8/2).
Kick back yang dimaksud Febrie, yakni menyangkut pemberian dengan tujuan tertentu untuk bisnis keluarga. “Bentuknya, dugaan sementara pemberian gratifikasi,” kata Febrie.
Febrie mengatakan, terkait itu, tim penyidikannya melakukan pendalaman dengan memanggil dan memeriksa putri RJ Lino, Clarissa Sastra Lino pada Senin (8/2). Pemeriksaan setelah Clarissa dua kali mangkir dari pemanggilan.
“Kita dalami semuanya, kita panggil. Ada beberapa pertanyaan dari teman-teman (di penyidikan), ada transaksi mencurigakan di rekening, atau mungkin di proses bisnis keluarga RJ Lino,” ungkap Febrie.
Pekan lalu, isteri RJ Lino, Betty Sastra Lino serta anaknya yang lain berinisial HP, juga turut diperiksa. Sementara RJ Lino, sudah dua kali diperiksa pada Desember 2020 lalu.
Febrie belum mau menerangkan detail indikasi gratifikasi tersebut. Akan tetapi, kata Febrie, tim penyidik saat ini hanya tinggal menunggu bukti kuat untuk gelar perkara menetapkan tersangka.
“Belum kita tentukan kick back ini motifnya apa. Tetapi, ini pasti ada ujungnya. Karena menurut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), juga dianggap ada kerugian negara,” terang Febrie.
Penyidikan dugaan korupsi di Pelindo II dalam penanganan Jampidsus-Kejakgung sejak September 2020. Kasus ini, terkait dengan dugaan korupsi dalam perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan Pelindo II oleh PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) 2015.
Jampidsus Ali Mukartono pernah menerangkan, ada indikasi korupsi berupa penerimaan suap dalam pengelolaan dermaga-dermaga Pelindo oleh JICT. Sejak penyidikan dilakukan, lebih dari sepuluh orang diperiksa sebagai saksi. Termasuk mantan Dirut Pelindo II RJ Lino yang berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).