REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebanyak 3.123 orang melakukan pelanggaran selama pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebanyak 220 orang pelanggar diantaranya mendapat sanksi penyitaan KTP.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, ribuan pelanggaran itu terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan poin-poin yang ada dalam aturan PTKM. Pelanggaran terbanyak ditemukan oleh Satpol PP DIY dengan jumlah 1.920 pelanggaran.
Sedangkan, di Kabupaten Bantul ditemukan 380 pelanggaran dan 346 pelanggaran di Kota Yogyakarta. Lebih lanjut, Noviar menyebut, 180 ditemukan di Kabupaten Sleman, 179 pelanggaran di Kabupaten Kulon Progo, dan 118 pelanggaran di Kabupaten Gunungkidul.
Berdasarkan jenis pelanggaran, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan terkait ketidakdisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Noviar menuturkan, ditemukan 1.385 orang yang tidak menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan).
"Dari 1.385 orang ini, 220 orang (diantaranya) diberikan sanksi dengan disita KTP," kata Noviar, Senin (8/2).
Baca juga : PPKM Mikro, Kegiatan Warga DIY Hanya Sampai Pukul 20.00
Penyitaan KTP ini dilakukan untuk membuat jera masyarakat yang melakukan pelanggaran. Penyitaan KTP utamanya dilakukan bagi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum.
Ratusan orang yang sudah disita KTP-nya tersebut diminta datang ke Kantor Satpol PP pada hari berikutnya. Di sana, masyarakat juga akan dibina secara langsung agar kedepannya mematuhi aturan PTKM dan menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.
"Bukan untuk mempersulit masyarakat, tapi untuk memberikan efek jera. Di daerah lain (bahkan) ada sanksi denda, tapi di DIY tidak menerapkan sanksi denda," ujarnya.
Pelanggaran lainnya terkait poin-poin dalam PTKM. Diantaranya, 1.122 pelanggaran dilakukan pelaku usaha. Pelaku usaha ini didapati tidak mematuhi pembatasan jam operasional usaha berdasarkan waktu yang telah ditentukan.
Pada periode pertama PTKM 11-25 Januari 2021, pembatasan jam operasional kegiatan usaha ini diperbolehkan hanya sampai pukul 19.00 WIB. Namun, diperpanjang pada periode kedua PTKM hingga pukul 20.00 WIB, sejak 26 Januari sampai 8 Februari.
Sedangkan, 546 restoran dan rumah makan juga ditemukan menerapkan layanan makan dan minum di tempat melebihi 25 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu, 70 pelanggaran dilakukan oleh perkantoran dengan menerapkan kerja dari kantor (WFO) yang melebihi 25 persen.
Baca juga : Dampak PPKM, Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit Turun
Dari seluruh pelanggaran yang terkait poin dalam PTKM tersebut, juga diberikan sanksi. Sebanyak 1.090 pelanggaran diberi sanksi teguran secara lisan dan 602 pelanggaran diberi sanksi dalam bentuk surat peringatan.
"Sebanyak 109 pelanggaran oleh pelaku usaha dilakukan penutupan operasional sementara dan 1.102 pelanggaran diberikan sanksi sosial," jelasnya.
Berakhirnya PTKM pada 8 Februari, dilanjutkan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Artinya, dilakukan pengawasan mobilitas masyarakat hingga tingkat kelurahan, RT, dan RW.