REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Depok dimulai 9 hingga 22 Februari 2021. PPKM mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Isi instruksi Mendagri ini memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
"Pemberlakuan PPKM mikro merupakan kelanjutan dari dua jilid PPKM yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Hasil dari dua kali PPKM dinilai belum efektif menekan penyebaran virus Corona (Covid-19)," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana di Balai Kota Depok, Selasa (9/2).
Menurut Dadang, dalam pelaksanaannya, PPKM mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriterianya adalah sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
"Status Kota Depok saat ini berwarna oranye atau risiko sedang. Data tersebut berdasarkan Zona Risiko Covid-19 Kabupaten per 1 hingga 7 Februari 2021," terangnya.
Dadang mengatakan, pada data tersebut terjadi perubahan skor di Kota Depok yang awalnya 2,01 per 25-31 Januari 2021 menjadi 1,95. "Kota Depok merupakan salah satu dari 22 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang berstatus oranye. Kemudian, ada satu kota dengan status zona merah dan empat kabupaten yang memiliki risiko rendah," ujarnya.
Baca juga : PPKM, Pemkot Bandung Fokus Pencegahan di Tingkat Kelurahan