Kamis 11 Feb 2021 19:05 WIB

Imlek 2021, Pemkot Depok Larang ASN Libur ke Luar Daerah

Jika terpaksa pergi, ASN diminta memerhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Apel pagi ASN di Pemkot Depok sebelum Covid-19 melanda.
Apel pagi ASN di Pemkot Depok sebelum Covid-19 melanda.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga pergi libur ke luar daerah selama periode libur Imlek. Larangan itu menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021.

SE Menteri PANRB itu berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse Covid-19 (Covid-19).

"Dalam SE bernomor 443.1/1171 BKPSDM, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Imlek, yakni sejak 11-14 Februari 2021. Bila ASN terpaksa bepergian ke luar daerah, harus lebih dulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono di Balai Kota Depok, Kamis (11/2).

Sidik menambahkan, jika terpaksa melakukan perjalanan keluar daerah, para ASN diminta memerhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.

"Kemudian, kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," jelas Sidik.

Menurut Sidik, SE tersebut juga termaktub imbauan untuk para ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan upaya 5M. Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas serta interaksi.

"Lalu, tertulis sanksi dalam SE bila ada ASN melanggar, akan diberikan hukuman disiplin. Hal tersebut sudah tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja," pungkas Sidik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement